Medan-Mediadelegasi: Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengapresiasi kinerja jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
“Kita patut mengapresiasi ketegasan dan keberanian Kejaksaan Agung dalam pengusutan beragam kasus mega korupsi, salah satunya proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo,” sebutnya dalam keterangan tertulis yang diterima Mediadelegasi, di Medan, Kamis (18/5).
Menurut Barita, kinerja Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara triliunan rupiah tersebut pantas mendapatkan kepercayaan masyarakat lantaran responsif dan gesit dalam merespons isu-isu yang berkembang.
Tidak hanya itu, Barita juga mengapresiasi keberhasilan jajaran Jampidus Kejagung menyidik kasus dugaan korupsi BTS BAKTI yang hingga saat ini telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk Menteri Kominfo Jhonny G Plate.
Menurut dia, pengembangan dan pengungkapan secara transparan proses penyiidkan kasus ini oleh Jampidsus adalah langkah maju, terukur dan profesional.
Pihaknya menilai hal itu membuktikan Kejaksaan tidak pandang bulu dalampengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut adalah sama di depan hukum dan konsisten sampai pada level tertinggi.
Kejagung, lanjut dia, memiliki peran sentral dalam mengawasi proyek-proyek pembangunan nasional agar berjalan dengan bersih, lancar, dan minim korupsi sehingga hasilnya dapat dinikmati maksimal oleh masyarakat.
“Untuk kesekian kalinya kita patut merasa bangga atas kerja progresif dan profesional Kejaksan dibawah Jaksa Agung Burhanuddin yang tidak tanggung- tanggung berani menyidik kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah,” ujarnya.
Komisi Kejaksaan, kata Barita, kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS BAKTI harus diusut hingga tuntas, termasuk perlunya dilakukan penelusuran terhadap kemungkinan dugaan pencucian uang serta aliran dana dan penelusuran terhadap korporasi yang terlibat kasus tersebut.
Keterangan yang dirangkum, Menteri Kominfo Jhonny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa Jhonny sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya. Jhonny juga pernah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret, dengan kapasitas sebagai saksi.
Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
“Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. D|rel