Terkait tindak lanjut dari proyek yang dinilai bermasalah itu, Topan mengaku belum dapat memastikan apakah proyek lampu jalan di delapan ruas jalan tersebut akan dilakukan tender ulang.
Sebagaimana diinformasikan, salah satu tujuan semula Pemkot Medan menggelontorkan dana APBD 2022 untuk proyek lampu penerangan di sejumlah trotoar adalah agar pejalan kaki merasa nyaman saat melintas.
Sebab, berdasarkan fakta di lapangan banyak area pedestrian di Kota Medan yang menjadi halaman rumah warga, lapak pedagang, areal parkir dan tempat berdirinya tiang-tiang sehingga tidak mungkin dilalui pejalan kaki.
Bahkan, sebagian besar kondisi fisik trotoar di kota itu berlubang di sana-sini, konturnya naik turun, terputus-putus oleh parit dan gundukan sampah. D|red