Sulawesi Selatan-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, mengumumkan telah berhasil memulihkan seluruh kerugian negara dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan ruas Bonerate-Sambali.
Hal ini disampaikan dalam jumpa pers yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, dan dihadiri Kajari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, serta pejabat Kejari Kepulauan Selayar lainnya.(25/06)
Kerugian negara sebesar Rp2.240.642.016,18 telah dipulihkan sepenuhnya berkat pengembalian uang pengganti oleh terpidana Sucipto, yang mencapai Rp2.240.642.100,00. Selisih kecil antara jumlah kerugian negara dan uang pengganti yang dikembalikan diabaikan.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150 K/PID.SUS/2025 tanggal 17 April 2025 telah menetapkan Sucipto bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara (dikurangi masa tahanan), denda Rp100.000.000 (subsider 2 bulan kurungan), dan uang pengganti senilai kerugian negara.