“Kita bersyukur gugatan praperadilan dimenangkan oleh Kejari samosir, itu menandakan penyidikan dan penetapan tersangka MTL yang diuji di pengadilan sah menurut hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya tersangka MTL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan), Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: Print-01/L.2.33.4/Rt-1/Fd.1/12/2021 tanggal 01 Desember 2021 yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan terhadap tersangka MTL dilakukan selama 20 (dua puluh) hari, sejak tanggal 1 Desember 2021 di Lapas Kelas III Pangururan sampai dengan sekarang.
Kasi Intel juga menambahkan, sekarang Tim penyidik Akan fokus pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor.
“Kami mohon dukungan dari masyarakat, agar perkara Ini segera tuntas dan mendapatkan kepastian hukum sesuai undang undang,”tandasnya. (D|Sam-59)