Kejaksaan Negeri Samosir Menangkan Prapid Kasus Simadu

Selasa, 21 Desember 2021 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Samosir mengumumkan memenangkan prapid atas kasus dugaan korupsi simadu. (D|Sam-59)

Kejaksaan Negeri Samosir mengumumkan memenangkan prapid atas kasus dugaan korupsi simadu. (D|Sam-59)

Samosir-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri Samosir memenangkan Prapid (praperadilan), atas penyidikan dan penetapan tersangka MTL yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (SIMADU) TA. 2016. Di Pengadilan Negri Balige pada, Senin (20/12/2021).

Kasus posisi bermula pada tahun 2016, terdapat anggaran pada Alokasi Dana Desa di 127 Desa di Kabupaten Samosir sebesar Rp. 15.000.000, untuk kegiatan pengadaan Sistem Informasi Kependudukan bekerja sama dengan CV Netpackage, untuk pengadaan sistem informasi kependudukan.

Menurut ketarangan yang dihimpun dari jajaran Kejaksaan Negeri Samosir, MTL sebagai Direktur CV. Netpackage menjanjikan aplikasi sistem informasi kependudukan bersifat online dan terkoneksi, dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir.

Uang sebesar Rp. 15.000.000, untuk pembelian laptop core i3 Ram 2 Gb Hdd 500 gb, printer ip2770, modem dan aplikasi, akan tetapi Sistem Informasi Kependudukan dari CV. Netpackage tidak berfungsi, dan tidak dapat terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir.

BACA JUGA:  Sardo Sirumapea: Terima Kasih, PN Balige Kabulkan Permohonan Prapid

Bahwa tim penyidik Kejari Samosir tanggal 10 Nopember 2021 menetapkan tersangka MTL, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Sistem Informasi kependudukan (SIMADU) TA.2016. Atas dasar itulah tersangka MTL melalui Penasehat Hukum menggugat praperadilan ke pengadilan Negeri Balige.

Kemudian kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH melalui Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, SH, MH didampingi oleh Kasi Pidsus M. Akbar Sirait, SH, menyampaikan rasa bersyukurnya atas kemenangan itu.

“Kita bersyukur gugatan praperadilan dimenangkan oleh Kejari samosir, itu menandakan penyidikan dan penetapan tersangka MTL yang diuji di pengadilan sah menurut hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya tersangka MTL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan), Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: Print-01/L.2.33.4/Rt-1/Fd.1/12/2021 tanggal 01 Desember 2021 yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Pengamanan Polres Samosir Terhadap Eksekusi Lahan di Desa Maduma Berjalan Lancar dan Kondusif

Penahanan terhadap tersangka MTL dilakukan selama 20 (dua puluh) hari, sejak tanggal 1 Desember 2021 di Lapas Kelas III Pangururan sampai dengan sekarang.

Kasi Intel juga menambahkan, sekarang Tim penyidik Akan fokus pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor.

“Kami mohon dukungan dari masyarakat, agar perkara Ini segera tuntas dan mendapatkan kepastian hukum sesuai undang undang,”tandasnya. (D|Sam-59)

Satu tanggapan untuk “Kejaksaan Negeri Samosir Menangkan Prapid Kasus Simadu”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru