Ranperda P-APBD 2020, Pjs Bupati Samosir Sampaikan Nota Jawaban

Selasa, 29 September 2020 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Paripurna Ranperda PAPBD 2020 Samosir

Sidang Paripurna Ranperda PAPBD 2020 Samosir

Samosir-Mediadelegasi: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD TA 2020, Selasa, (29/09/2020).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST bersama Wakil Ketua, Nasip Simbolon ini, dihadiri Pjs Bupati Samosir, Lasro Marbun SH MHum, Forkopimda, pimpinan OPD dan insan pers.

Agenda paripurna kali ini, Lasro Marbun selaku Pjs Bupati Samosir membacakan nota jawaban atas tanggapan perorangan anggota DPRD Kabupaten Samosir atas rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD TA. 2020.

Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST pada sambutannya menyampaikan bahwa rapat Ranperda tentang Perubahan-APBD ini merupakan rangkuman dari kebijakan umum APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2020 yang telah dibahas dan ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, beberapa waktu lalu.

“Penyusunan Ranperda Perubahan-APBD T.A 2020 ini sangat memerlukan kerja keras dan kesungguhan dari semua pihak. Sehingga apa yang dikerjakan dalam pembahasan dan pengesahan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ungkap Politisi PDIP itu.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Samosir: BPD Mitra Penting dalam Pembangunan Desa

Sementara itu, Pjs Bupati Samosir, Lasro Marbun saat mengawali nota pengantarnya mengatakan bahwa sesuai dengan keputusan menteri dalam negeri nomor 131.12-2969 tahun 2020, tanggal 24 September tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Samosir.

Disebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenangnya selaku pejabat sementara adalah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.

“Kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada badan musyawarah dan badan anggaran serta pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas segala dukungan yang diberikan, sehingga pembahasan ranperda ini dapat kita sepakati penjadwalannya,” tutur Lasro Marbun.

Terkait tanggapan perorangan anggota DPRD Samosir atas pembahasan ranperda tentang P-APBD 2020, Lasro Marbun memberi penjelasan tentang sejumlah pemangkasan sejumlah anggaran.

“Pemangkasan anggaran pegujian kualitas air minum sebesar Rp958.911.261, dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan keputusan menteri kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/215/2020 tentang pemanfaatan dana alokasi khusus bidang kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, maka alokasi kegiatan DAK tersebut dialihkan menjadi kegiatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” tukas Pjs Bupati Samosir.

BACA JUGA:  Warga Tuk Tuk Mendukung Freddy Situmorang Membawa Perubahan

Sementara mengenai penambahan anggaran pembangunan Embung kantor pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebesar Rp746.852.000, dapat dijelaskan bahwa pada dinas ini, tidak ada dialokasikan anggaran pembangunan embung.

Terakhir, Pjs Bupati Samosir berterima kasih atas terselenggaranya pembahasan P-APBD 2020 ini dengan lancar dan sesuai tenggang waktu yang telah disepakati bersama, dengan dilandasi semangat kebersamaan dan saling melengkapi. Dan pada akhirnya nantinya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah.

“Kami sungguh menyadari bahwa jawaban dan penjelasan yang kami sampaikan tidak luput dari kekurangan dan ketidaksempurnaan. Untuk itu kami mohon kiranya dewan yang terhormat dapat memaklumi. Seraya mengharapkan agar kelanjutan pembahasan dan persetujuan bersama serta penetapan atas P-APBD 2020,” pungkasnya. D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB