Kejari Aceh Tamiang Terbitkan Restorative Justice Pada Dua Perkara Pidana

kejari aceh tamiang
Kejari (Kejaksaan Negeri) Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussalam akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan 2 (dua) perkara pidana umum.(ist)

Aceh Tamiang-Mediadelegasi: Kejari (Kejaksaan Negeri) Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussalam akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan 2 (dua) perkara pidana umum, berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dari berdasarkan usulan yang digelar bersama Jaksa Agung Pidana Umum Fadil Zumhana pada, Kamis (17/2/2022) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Agung Ardyanto SH pada, Jumat (18/2/2022) menerangkan, dua perkara pidana umum yang diusulkan pihaknya untuk penghentian penuntutannya antara lain, perkara atas nama tersangka Dody Arisandy, yang disangkakan melanggar pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 49 hurufa UU No 23 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian, perkara pidana atas nama tersangka Aftar BIN Suroto yang disangkakan melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.

Untuk tersangka Dody Arisandy, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 10 Februari 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang dihadiri oleh tersangka, korban, keluarga serta tokoh masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Tersangka meminta maaf berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan korban sudah memaafkan tersangka. Tersangka dan korban merupakan pasangan suami-istri, tersangka membayar kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi korban, DELITA MUHAMMAD TANOES BINTI ALM. MUHAMMAD TANOES dan masyarakat merespon positif,” jelas Agung seperti yang dikutip dari adhyaksadigital.com.

Selanjutnya, Kajari Aceh Tamiang Agung Ardyanto menjelaskan, untuk perkara Aftar Bin Suroto, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 10 Februari 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang dihadiri oleh Tersangka, korban, keluarga serta tokoh masyarakat, dan tersangka meminta maaf berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan korban sudah memaafkan tersangka. Selanjutnya tersangka telah membayar kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), dan sudah mengembalikan sepeda motor yang diambil oleh Tersangka kepada korban NURMAN Bin FIRDAUS.

“Pada ekspos kita Kamis 17 Februari 2022 kemarin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana, atas nama 2 (dua) orang tersangka dari Kejari Aceh Tamiang,” kata Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto.

Selanjutnya, Agung Ardyanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(D|Red)

Pos terkait