Balige-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri Balige Kabupaten Toba melaksanakan Restorativ Justice (RJ) atau keadilan restoratif sebagai wujud program Kejaksaan RI merupakan langkah yang baik bagi menyelesaikan perkara secara damai.
Kegiatan RJ tersebut berlangsung di aula mini Kejaksaan Negeri Balige, warga masyarakat Kecamatan Bonatua Lunasi (Bontul) Kabupaten Toba atas nama Dompak Sitorus dan Rommel Tua Sitorus dilakukan Restorativ Justice, Kamis (14/4).
Pada kegiatan itu Wakil Bupati Toba,Tonny M.Simanjuntak mengatakan ucapan syukur kepada Tuhan karena di masa saat ini ada program RJ dari Kejaksaan RI.
“Kami atas nama Pemkab Toba sangat mengapresiasi RJ ini untuk bisa membuka peluang ini untuk berdamai,” sebut Wabup Tonny dalam kata sambutannya saat menghadiri penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) an Dompak Sitorus dkk di Aula Kejari Toba Samosir.
“Ini yang kita yang harapkan kalau masih ada perkara lain yang bisa diselesaikan dengan program RJ, Pemkab Toba dan jajaran di seluruh kecamatan siap bersinergi bersama pihak Kejari,” sambungnya.
Sebelumnya Kepala Kejari Toba Samosir Baringin,SH menyerahkan SKP2 kepada Dompak Sitorus, Rommel Tua Sitorus yang keduanya penduduk Silamosik 2, Kecamatan Bonatualunasi, Toba. Mereka terlibat perkara perusakan pohon.
Sebagai pihak korban Pordin Sirait, penduduk Desa Nalela,Porsea juga menerima SKP2 ini. Mereka para pihak berperkara menandatangani surat ini.
Kajari Toba Samosir Baringin dalam amanatnya menegaskan perkara ini sudah selesai,jangan ada lagi masalah yang timbul atau riak-riak permasalahan.
Sementara Staf Ahli Bupati Toba, Bidang Hukum Audi Murphy O.Sitorus menyambut baik dengan keputusan damai atas perkara ini. Inilah yang terbaik karena masih di daerah adat bagaimana perkara dapat dimediasi hingga berdamai dan selesai.
Hadir dalam acara Camat Porsea Robert Manurung,Kabag Hukum Lukman Siagian,dan sejumlah pejabat Kejari Toba Samosir. D|Tsa-36