Gowa-Mediadelegasi:Kejaksaan Negeri Gowa telah melimpahkan 5 berkas terdakwa kasus uang rupiah palsu ke Pengadilan Negeri Gowa untuk segera disidangkan. Kelima terdakwa tersebut adalah Andi Ibrahim, John Biliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Ambo Ala, dan Mubin Nasir.
Empat dari lima terdakwa tersebut akan menjalani sidang pertama pada 29 April 2025. Mereka didakwa melanggar Pasal 36 Ayat (1), (2), (3) subs Pasal 37 Ayat (1) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ancaman pidana bagi mereka adalah penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar. Kasus ini bermula dari penyidikan Polres Gowa yang menemukan 15 tersangka dalam 12 berkas perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari Gowa, Muhammad Ihsan, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim JPU yang bekerja profesional, integritas, dan akuntabel dalam proses penuntutan para terdakwa di persidangan.
“JPU tetap melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Muhammad Ihsan. Dengan demikian, proses persidangan diharapkan dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












