Kejari Gowa Siap Sidangkan Kasus Uang Palsu

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Ist-Kejari Gowa Siap Sidangkan Kasus Uang Palsu*

Foto:Ist-Kejari Gowa Siap Sidangkan Kasus Uang Palsu*

Gowa-Mediadelegasi:Kejaksaan Negeri Gowa telah melimpahkan 5 berkas terdakwa kasus uang rupiah palsu ke Pengadilan Negeri Gowa untuk segera disidangkan. Kelima terdakwa tersebut adalah Andi Ibrahim, John Biliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Ambo Ala, dan Mubin Nasir.

Empat dari lima terdakwa tersebut akan menjalani sidang pertama pada 29 April 2025. Mereka didakwa melanggar Pasal 36 Ayat (1), (2), (3) subs Pasal 37 Ayat (1) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman pidana bagi mereka adalah penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar. Kasus ini bermula dari penyidikan Polres Gowa yang menemukan 15 tersangka dalam 12 berkas perkara.

BACA JUGA:  Peristiwa Tragis : Mertua dan Menantu Meregang Nyawa Akibat Ditikam Tetangga Sendiri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Gowa, Muhammad Ihsan, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim JPU yang bekerja profesional, integritas, dan akuntabel dalam proses penuntutan para terdakwa di persidangan.

“JPU tetap melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Muhammad Ihsan. Dengan demikian, proses persidangan diharapkan dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peristiwa Tragis : Mertua dan Menantu Meregang Nyawa Akibat Ditikam Tetangga Sendiri
Viral! Dua Bocah di Gowa Pungut Sisa Makanan Upacara HUT ke-80 RI, Kapolres Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 23:29 WIB

Peristiwa Tragis : Mertua dan Menantu Meregang Nyawa Akibat Ditikam Tetangga Sendiri

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:05 WIB

Viral! Dua Bocah di Gowa Pungut Sisa Makanan Upacara HUT ke-80 RI, Kapolres Turun Tangan

Selasa, 29 April 2025 - 13:24 WIB

Kejari Gowa Siap Sidangkan Kasus Uang Palsu

Berita Terbaru

Foto: Suasana saat proses pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Sumatera Utara

Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:16 WIB