Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.533.000.000 dalam dua minggu terakhir. Upaya ini dilakukan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang gencar menangani berbagai perkara korupsi di wilayah hukumnya.
Kejari Labuhan Batu Selamatkan Uang Negara
Terbaru, pada Kamis (15/1/2026), Kejari Labuhan Batu menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp520.000.000. Dana tersebut terkait dengan perkara korupsi proyek renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa, yang terletak di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, dengan Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan setempat.
Dalam perkara korupsi proyek renovasi Puskesmas Teluk Sentosa tersebut, total kerugian negara mencapai angka Rp1.486.097.427. Beberapa nama telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, antara lain Fajarsyah Putra alias Abe, Purnomo Siregar, serta Mahrani (berkas terpisah). Sebelumnya, berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdakwa Fajarsyah Putra alias Abe telah mengembalikan uang negara sebesar Rp210.000.000.
Selanjutnya, pada tanggal 9 Januari 2026, Kejari Labuhan Batu kembali berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp400.000.000 dari terdakwa yang sama. Dengan demikian, total uang pengganti yang telah dibayarkan dalam perkara korupsi Puskesmas Teluk Sentosa hingga saat ini mencapai Rp1.130.000.000.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/ono-surono-diperiksa-kasus-bekasi-memanas/
Saat ini, perkara korupsi proyek renovasi Puskesmas Teluk Sentosa masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Kejari Labuhan Batu menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi ini tidak hanya terbatas pada satu proyek saja.






