“Setelah dilaksanakan tahap II, tersangka dr Evi Diana dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan oleh JPU,” ujarnya.
Penahanan tersanhka berdasarkan Sprint Kajari Langkat Nomor PRINT-01/L.2.25.4/Ft.1/02/2021 selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari 2021 sampai 23 Februari 2021.
Tersangka diduga memotong dana BOK TA 2017 sampai 2019. Bahkan selama menjabat, tersangka dr Evi Diana potong dana BOK hingga 40 persen. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp200 juta.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU RI No 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 11 UU RI No 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.D|Lgkt-red