Medan-Mediadelegasi: Kejari Medan melalui Kasi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), melakukan Pengembalian Barang Bukti (BB) terhadap perkara pidana pencurian, dengan kekerasan di toko mas pasar simpang limun, diserahkan kepada korban di Kantor Kejaksaan Negeri Medan Jumat (01/04).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan didampingi Kasi PB3R Ida Mustika Napitupulu SH MHum menyampaikan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 70/Pid.B/2022/PN Mdn tanggal 29 Maret 2022, pengembalian BB dalam Perkara Perampokan di Toko Emas Pasar/ Pajak Simpang Limun Medan.
Lebih lanjut disampaikannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri pengembalian BB berupa 329 buah anting emas, 193 kalung emas, 181 (seratus gelang emas bangkok, 175 gelang emas rantai tangan, 134 cincin emas, 116 gelang emas kroncong, 103 mainan kalung emas, 53 gelang emas kroncong ulir, 45 gelang emas anak-anak, 28 kalung emas rantai, 26 mainan kalung emas putih, 13 gelang emas kaki, 6 gelang emas rol mata, 2 gelang emas pandora, 1 tusuk konde gondang, dikembalikan kepada Korban Ade Irawan dan Kasmawati.
“Penyerahan Barang bukti tersebut diterima langsung oleh saksi korban, Ade Irawan dan Kasmawati dari Toko Mas Masrul dan Toko Mas Aulia Chan Pasar Pagi Simpang Limun, oleh JPU Kharya Saputra, SH,” ujar Mustika.(D|Red)