Medan-Mediadelegasi: Kejari Medan melalui Kasi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), melakukan Pengembalian Barang Bukti (BB) terhadap perkara pidana pencurian, dengan kekerasan di toko mas pasar simpang limun, diserahkan kepada korban di Kantor Kejaksaan Negeri Medan Jumat (01/04).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan didampingi Kasi PB3R Ida Mustika Napitupulu SH MHum menyampaikan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 70/Pid.B/2022/PN Mdn tanggal 29 Maret 2022, pengembalian BB dalam Perkara Perampokan di Toko Emas Pasar/ Pajak Simpang Limun Medan.