Kejari Medan Serahkan BB Kepada Korban Perampokan Toko Emas Pasar Simpang Limun

pasar simpang limun
Kejari Medan melalui Kasi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), melakukan Pengembalian Barang Bukti (BB) terhadap perkara pidana pencurian, dengan kekerasan di toko mas pasar simpang limun.(ist)

Lebih lanjut disampaikannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri pengembalian BB berupa 329 buah anting emas, 193 kalung emas, 181 (seratus gelang emas bangkok, 175 gelang emas rantai tangan, 134 cincin emas, 116 gelang emas kroncong, 103 mainan kalung emas, 53 gelang emas kroncong ulir, 45 gelang emas anak-anak, 28 kalung emas rantai, 26 mainan kalung emas putih, 13 gelang emas kaki, 6 gelang emas rol mata, 2 gelang emas pandora, 1 tusuk konde gondang, dikembalikan kepada Korban Ade Irawan dan Kasmawati.

“Penyerahan Barang bukti tersebut diterima langsung oleh saksi korban, Ade Irawan dan Kasmawati dari Toko Mas Masrul dan Toko Mas Aulia Chan Pasar Pagi Simpang Limun, oleh JPU Kharya Saputra, SH,” ujar Mustika.(D|Red)

Pos terkait