Kejari Medan Serahkan BB Kepada Korban Perampokan Toko Emas Pasar Simpang Limun

- Penulis

Sabtu, 2 April 2022 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Medan melalui Kasi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), melakukan Pengembalian Barang Bukti (BB) terhadap perkara pidana pencurian, dengan kekerasan di toko mas pasar simpang limun.(ist)

Kejari Medan melalui Kasi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), melakukan Pengembalian Barang Bukti (BB) terhadap perkara pidana pencurian, dengan kekerasan di toko mas pasar simpang limun.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Kejari Medan melalui Kasi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), melakukan Pengembalian Barang Bukti (BB) terhadap perkara pidana pencurian, dengan kekerasan di toko mas pasar simpang limun, diserahkan kepada korban di Kantor Kejaksaan Negeri Medan Jumat (01/04).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan didampingi Kasi PB3R Ida Mustika Napitupulu SH MHum menyampaikan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 70/Pid.B/2022/PN Mdn tanggal 29 Maret 2022, pengembalian BB dalam Perkara Perampokan di Toko Emas Pasar/ Pajak Simpang Limun Medan.

Lebih lanjut disampaikannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri pengembalian BB berupa 329 buah anting emas, 193 kalung emas, 181 (seratus gelang emas bangkok, 175 gelang emas rantai tangan, 134 cincin emas, 116 gelang emas kroncong, 103 mainan kalung emas, 53 gelang emas kroncong ulir, 45 gelang emas anak-anak, 28 kalung emas rantai, 26 mainan kalung emas putih, 13 gelang emas kaki, 6 gelang emas rol mata, 2 gelang emas pandora, 1 tusuk konde gondang, dikembalikan kepada Korban Ade Irawan dan Kasmawati.

BACA JUGA:  Keputusan Pleno DPD KNPI Sumut, Ketua Harian dan Sekretaris Dipecat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyerahan Barang bukti tersebut diterima langsung oleh saksi korban, Ade Irawan dan Kasmawati dari Toko Mas Masrul dan Toko Mas Aulia Chan Pasar Pagi Simpang Limun, oleh JPU Kharya Saputra, SH,” ujar Mustika.(D|Red)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terbaru