Kejari Medan Serahkan BB Kepada Korban Perampokan Toko Emas Pasar Simpang Limun

Sabtu, 2 April 2022 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Medan melalui Kasi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), melakukan Pengembalian Barang Bukti (BB) terhadap perkara pidana pencurian, dengan kekerasan di toko mas pasar simpang limun.(ist)

Kejari Medan melalui Kasi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), melakukan Pengembalian Barang Bukti (BB) terhadap perkara pidana pencurian, dengan kekerasan di toko mas pasar simpang limun.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Kejari Medan melalui Kasi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), melakukan Pengembalian Barang Bukti (BB) terhadap perkara pidana pencurian, dengan kekerasan di toko mas pasar simpang limun, diserahkan kepada korban di Kantor Kejaksaan Negeri Medan Jumat (01/04).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan didampingi Kasi PB3R Ida Mustika Napitupulu SH MHum menyampaikan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 70/Pid.B/2022/PN Mdn tanggal 29 Maret 2022, pengembalian BB dalam Perkara Perampokan di Toko Emas Pasar/ Pajak Simpang Limun Medan.

Lebih lanjut disampaikannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri pengembalian BB berupa 329 buah anting emas, 193 kalung emas, 181 (seratus gelang emas bangkok, 175 gelang emas rantai tangan, 134 cincin emas, 116 gelang emas kroncong, 103 mainan kalung emas, 53 gelang emas kroncong ulir, 45 gelang emas anak-anak, 28 kalung emas rantai, 26 mainan kalung emas putih, 13 gelang emas kaki, 6 gelang emas rol mata, 2 gelang emas pandora, 1 tusuk konde gondang, dikembalikan kepada Korban Ade Irawan dan Kasmawati.

BACA JUGA:  Bona Taon Punguan Turnip Apresiasi Sembilan Generasi Lolos CPNS

“Penyerahan Barang bukti tersebut diterima langsung oleh saksi korban, Ade Irawan dan Kasmawati dari Toko Mas Masrul dan Toko Mas Aulia Chan Pasar Pagi Simpang Limun, oleh JPU Kharya Saputra, SH,” ujar Mustika.(D|Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB