Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti 73 Kasus

Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti 73 Kasus
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Andri Kurniawan saat memusnahkan barang bukti yang sudah berketetapan hukum (inkrah) di halaman kantor Kejari di Gunungtua. Foto:D|tabagsel|md harahap

Gunungtua-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) memusnahkan barang bukti dari perkara pidana yang sudah berketetapan hukum (inkrah). Pemusnahan barang bukti terdebut dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan Jalan Perwira, Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, Kamis kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paluta Andri Kurniawan SH, MH mengatakan pemusnahan barang bukti adalah hasil kejahatan dan sudah menjadi kegiatan Rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari puluhan perkara mulai dari tahun 2019 sampai Februari 2020. “Total sejumlah 73 kasus,” ujarnya.

Kemudian disebutkan dari 73 Kasus terdiri dari 25 kasus  narkoba jenis sabu, 4 kasus narkoba jenis ganja, 18 perkara Kamnegtibum dan 26 perkara Oharda.

Pos terkait