Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti 73 Kasus

Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti 73 Kasus
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Andri Kurniawan saat memusnahkan barang bukti yang sudah berketetapan hukum (inkrah) di halaman kantor Kejari di Gunungtua. Foto:D|tabagsel|md harahap

Pantauan Mediadelegasi di lapangan, barang bukti (BB) dimusnahkan dengan cara dibakar dan pencampuran cairan kimia tertentu, sedangkan untuk memusnahkan benda tajam  menggunakan mesih pemotong (grenda).

Saat pemusnahan BB turut disaksikan  Kabag Ren Polres Tapsel Kompol JW Sijabat, Kasat Narkoba, AKP Eddi Sudrajat Kabag Hukum Pemkab Paluta Sugeng. S, Kabid P2P Dinas Kesehatan, Kasi Barbut Fery M Julianto S, Kasi Intel Budi Darmawan, Kapolsek Padang Bolak, Ketua FKUB, Camat Padang Bolak Hilal Daulay  Wakil Ketua MUI H Awal Harahap, Lapas Gunungtua, Kapus Gunungtua, masyarakat dan para rekan Pers. D|Plu-12

Pos terkait