Purwakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memberikan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada para petani guna mencegah kemungkinan terjadi penyimpangan bantuan di bidang pertanian dari Pemerintah pusat.
“Kita ingin mengedukasi dan membina para petani agar taat dan sadar hukum, sehingga bantuan yang diterima terlaksana sesuai aturan dan terealisasi sesuai peruntukannya,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Purwakarta, Ary Kustiwan di sela kegiatan pembinaan Hukum kepada para petani di Purwakarta, Selasa (20/9).
Sebagaimana diketahui, sejumlah petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) akan menerima bantuan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) dan Jalan Usaha Tani (JUT) dari Pemerintah pusat melalui alokasi DAK tahun 2022.
Melalui upaya pencegahan tersebut, pihaknya berharap seluruh paket bantuan yang dialokasikan pemerintah
benar-benar tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Pertanian Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah mengingatkan kepada para petani peserta penyuluhan hukum agar menghayati dan menjalankan secara konsisten seluruh materi yang disampaikan dari pihak Kejari setempat.
“Kita berharap agar para petani teredukasi dan mengerti akan muatan hukum dan rambu-rambu pelaksanaan penyaluran bantuan RJIT dan JUT,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, salah seorang petani dari Poktan Setia Mekar Jaya, Asep mengungkapkan apresiasinya atas penyelenggaraan penyuluhan hukum yang disampaikan Kejaksaan bekrja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat. Setidaknya, kita yang awam masalah hukum tercerahkan dengan penyuluhan ini. Sedikit banyaknya kami jadi tahu aturan-aturan yang berkaitan dengan Bantuan RJIT dan JUT dari Pemerintah Pusat,” tuturnya. D|JBr-75