Kejari Samosir Selamatkan Rp450 Juta Kerugian Negara

Kejaksaan Negeri Samosir melalui Plh Kasi Pidsus Juleser Simaremare dan Crespo Simanjuntak berhasil mengembalikan Rp450 juta uang kerugian tindak pidana Korupsi ke Negara. Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri Samosir berhasil mendapatkan kembali uang negara yang berasal dari para terpidana tindak pidana korupsi, Selasa (18/3).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir melalui Jaksa Penuntut Kejari Samosir Crespo Simanjuntak SH ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.

“Uang negara senilai Rp456.620.000,- berasal dari para terpidana kasus tindak pidana korupsi berhasil didapatkan,” tegasnya.

Pengembalian uang negara itu berasal dari 5 terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Panitia Pengawas Pemilu pada Pemilu 2014 lalu.

Berdasarkan putusan Hakim Tipikor Medan yang telah inkrah, seluruh terpidana masing-masing EM, MS dan WN dengan 1,8 tahun penjara, RHS dan TS masing-masing dengan hukuman 2,2 tahun penjara.

Pos terkait