Kejaksaan Negeri Samosir melalui Plh Kasi Pidsus Juleser Simaremare dan Crespo Simanjuntak berhasil mengembalikan Rp450 juta uang kerugian tindak pidana Korupsi ke Negara. Foto: D|Ist
Samosir-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri Samosir berhasil mendapatkan kembali uang negara yang berasal dari para terpidana tindak pidana korupsi, Selasa (18/3).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir melalui Jaksa Penuntut Kejari Samosir Crespo Simanjuntak SH ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.
“Uang negara senilai Rp456.620.000,- berasal dari para terpidana kasus tindak pidana korupsi berhasil didapatkan,” tegasnya.
Pengembalian uang negara itu berasal dari 5 terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Panitia Pengawas Pemilu pada Pemilu 2014 lalu.
Berdasarkan putusan Hakim Tipikor Medan yang telah inkrah, seluruh terpidana masing-masing EM, MS dan WN dengan 1,8 tahun penjara, RHS dan TS masing-masing dengan hukuman 2,2 tahun penjara.