Kajari merinci, falam menerima kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara terlebih dahulu melakukan telaahan sebelum memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain .
“Hal itu sesuai Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP — 025/ A/ JA/ 11/ 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkapnya lagi.
Sementar Agung Nugroho menyampaikan, Perum Jasa Tirta I adalah BUMN yang ditugasi untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan wilayah daerahaliransungai (DAS).
“Perum Jasa Tirta I akan melaksanaan kegiatan konservasi Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau Toba seluas 200 Ha lahan kritis di wilayah Kabupaten Samosir,” sebutnya.
Konservasi itu menurutnya, berupa kegiatan penghijauan dengan penanaman pohon yang dapat mengembalikan fungsi DTA sebagai daerah penyangga ketersediaan dan kestabilan tinggi muka air Danau Toba dan pemberdayaan masyarakat.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Andi Adikawira Putera dengan Agung Nugroho (Kepala Devisi Jasa ASA V) disaksikan oleh Ris Piere Sigiro, SH (Kasi Datun), Tulus Yunus Abdi (Kasi Intel) Kenan Lubis (Kasi Pidum), Heri Siregar (Kasubagbin) Sahat Rumahorbo (Kasi PB3R) Mahendra (Kasub Devisi V) Aris Widya (Kepala Departemen Hukum Perum Jasa Tirta I), Ibrahim Lubis (Staf Hukum) dan para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Samosir. D|Sam-59