Medan-Mediadelegasi: Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), melalui Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, menerbitkan instruksi ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, perihal pemberian jatah kuota internet bagi anak peserta didik.
Surat dengan Nomor : 8202/C/PD/2020 yang berisikan perihal Pemberian Jatah Kuota internet bagi Peserta Didik tertanggal 27 Agustus 2020 itu langsung ditandatangani Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Jumeri STP MSi
Berkenaan implementasi SKB 4 Menteri yang sudah di tandatangani terkait soal Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 pada masa covid. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar-mengajar kepada para peserta didik selama masa Pandemi Covid-19.