Jakarta-Mediadelegasi : Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk komite bersama untuk menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan di pendidikan kedokteran. Hal ini dilakukan setelah kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, berharap komite ini dapat membawa perubahan dan perbaikan dalam sistem pendidikan dokter spesialis. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan Kemenkes untuk memastikan langkah-langkah tepat dalam menangani kasus dokter PPDS di Bandung.
Kemendikti Saintek dan Kemenkes berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang aman dan bebas dari kekerasan. Mereka juga akan menyusun langkah-langkah preventif untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, meminta agar proses rekrutmen peserta didik PPDS dilakukan tes psikologis untuk mengetahui kondisi kejiwaan mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon dokter spesialis memiliki kemampuan mental yang baik untuk menjalani pendidikan dan melayani masyarakat.
Budi juga meminta agar setiap enam bulan dilakukan pengecekan psikologis untuk memonitor kejiwaan para peserta PPDS. Hal ini dapat membantu mengidentifikasi potensi tekanan mental dan memberikan bantuan yang tepat.
Penerapan jam kerja yang tepat juga menjadi perhatian penting dalam mencegah kekerasan di pendidikan kedokteran. Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta agar rumah sakit disiplin dalam menerapkan jam kerja bagi para peserta PPDS, tanpa kecuali.
Beban kerja yang sangat tinggi dapat menekan psikologis peserta didik, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengaturan jam kerja yang tepat. Budi menekankan bahwa jam kerja harus benar-benar diterapkan sesuai aturan untuk dokter PPDS.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa Kemenkes telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelecehan seksual, berupa larangan melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan pengembalian ke Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
Pihak Unpad dan RSHS Bandung juga mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dan mengambil langkah-langkah untuk melindungi korban dan keluarga. Mereka berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.