Medan-Mediadelegasi: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengubah sistem rujukan dari yang selama ini berjenjang menjadi berbasis kompetensi. Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem rujukan yang ada dan memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien bagi pasien.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Kalau saat ini adalah rujukannya berjenjang, yaitu dari rumah sakit kelas D kemudian kelas C, kemudian kelas B, sampai kelas A,” ujar Azhar.
Azhar menuturkan bahwa pihaknya akan mengubah dan memperbaiki rujukan menjadi berbasis kompetensi. Dengan demikian, pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas rumah sakit (RS) yang sesuai.
“Maka ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan menjadi rujukan berbasis kompetensi, di mana di sini pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya. Jadi tidak harus berjenjang. Jadi sesuai dengan kebutuhannya,” ucap Azhar.
“Jadi misalnya saja bisa dari FKTP ya kemudian bisa langsung ke FKTP juga, tapi juga bisa langsung ke rumah sakit ke madya atau bisa juga ke utama, atau pun ke paripurna. Sekali lagi tergantung daripada kebutuhan medis yang diperlukan oleh pasien,” imbuhnya.






