Medan-Mediadelegasi: Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah terseret dalam kasus dugaan korupsi. Pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumut dan mulai berlaku pada Senin, 9 Maret 2026.
Terseret Kasus Hukum
Kepastian mengenai mundurnya Naslindo Sirait disampaikan langsung oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, usai melantik ratusan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan.
Menurut Bobby, surat pengunduran diri Naslindo diajukan pada hari yang sama dengan pelaksanaan pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah provinsi. Pengunduran diri itu dilakukan karena Naslindo saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi juga baru kita ajukan pengunduran diri Pak Naslindo. Karena beliau sedang menghadapi kasus hukum,” kata Bobby kepada wartawan.
Meski demikian, Bobby menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat Naslindo tidak berkaitan dengan tugas dan jabatannya sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM di Pemprov Sumut.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/rotasi-besar-pejabat-bobby-lantik-ratusan-asn-sumut/
Ia menjelaskan, kasus tersebut terjadi di luar lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sehingga tidak berhubungan langsung dengan tugasnya sebagai pejabat daerah.
“Masalah itu bukan urusan di sini, bukan di lingkungan pemerintah provinsi,” ujar Bobby.
Bobby menambahkan, pengunduran diri tersebut disampaikan Naslindo agar dirinya dapat lebih fokus menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk tanggung jawab pribadi agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di lingkungan Pemprov Sumut.
Terkait posisi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut yang kini kosong, Bobby mengatakan pemerintah provinsi belum menunjuk pejabat pengganti.
Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri Naslindo baru diterima pada hari yang sama sehingga proses penunjukan pengganti masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menetapkan Naslindo Sirait sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun 2018–2019.
Dalam perkara tersebut, Naslindo diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp7,87 miliar.
Selain Naslindo, pihak kejaksaan juga menetapkan seorang Dewan Pengawas lainnya serta Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka.
Perkara dugaan korupsi tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












