Medan-Mediadelegasi: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengubah sistem rujukan dari yang selama ini berjenjang menjadi berbasis kompetensi. Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem rujukan yang ada dan memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien bagi pasien.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Kalau saat ini adalah rujukannya berjenjang, yaitu dari rumah sakit kelas D kemudian kelas C, kemudian kelas B, sampai kelas A,” ujar Azhar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Azhar menuturkan bahwa pihaknya akan mengubah dan memperbaiki rujukan menjadi berbasis kompetensi. Dengan demikian, pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas rumah sakit (RS) yang sesuai.
“Maka ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan menjadi rujukan berbasis kompetensi, di mana di sini pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya. Jadi tidak harus berjenjang. Jadi sesuai dengan kebutuhannya,” ucap Azhar.
“Jadi misalnya saja bisa dari FKTP ya kemudian bisa langsung ke FKTP juga, tapi juga bisa langsung ke rumah sakit ke madya atau bisa juga ke utama, atau pun ke paripurna. Sekali lagi tergantung daripada kebutuhan medis yang diperlukan oleh pasien,” imbuhnya.
Dengan sistem rujukan ini, kata Azhar, akan terjadi penghematan anggaran karena pasien tidak perlu dirujuk berjenjang.
“Pasien tersebut kalau sudah dirujuk maka diharapkan selesai, tidak dirujuk-rujuk lagi,” ucapnya.
“Nanti teman-teman BPJS ini berarti kalau sudah bayar, jadi hanya bayar satu rumah sakit saja, gak usah bayar-bayar lagi rumah sakit karena begitu sudah dirujuk maka rujukan tersebut harus dilayani oleh rumah sakit tersebut secara tuntas. Nah ini yang kita namakan dengan rujukan berbasis kompetensi,” tutur dia.
Dengan sistem rujukan berbasis kompetensi ini, diharapkan pasien mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan efisien, serta dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh pasien dan BPJS Kesehatan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












