Kemenkumham Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan

- Penulis

Sabtu, 3 Juni 2023 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Direktur Jenderal Peraturaan dan Perundang-Undangan Kemenkum HAM, Prof.Asep Nana Mulyana menyampaikan kata sambutan pada acara pembukaan uji kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, di aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kota Depok, Jawa Barat, baru-baru ini.  Foto: dok  BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Direktur Jenderal Peraturaan dan Perundang-Undangan Kemenkum HAM, Prof.Asep Nana Mulyana menyampaikan kata sambutan pada acara pembukaan uji kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, di aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kota Depok, Jawa Barat, baru-baru ini. Foto: dok BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jawa Barat-Mediadelegasi: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Peraturaan dan Perundang-Undangan melaksanakan program peningkatkan kualitas perancang peraturan perundang-undangan melalui uji kompetensi.

Pelaksanaan uji kompetensi berlangsung di aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia Kota Depok, Jawa Barat pada 29-31 Mei 2023 dan dibuka Kepala BPSDM Hukum dan HAM Iwan Kurniawan.

Para peserta terdiri dari perwakilan dari kementerian/lembaga, Kanwil Kemenkum HAM, serta pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah.

Direktur Jenderal Peraturaan dan Perundang-Undangan Kemenkum HAM, Prof.Asep Nana Mulyana dalam kata sambutannya, mengatakan bahwa uji kompetensi ini dilaksanakan agar menghasilkan SDM yang memiliki visi dan misi dalam memahami sebuah rancangan peraturan (regulasi) yang akan dibuat.

BACA JUGA:  Laju Pertumbuhan Penduduk Purwakarta Berhasil Ditekan di Bawah Satu Persen

“Para peserta diuji tingkat pemahaman dan keilmuannya tentang peraturan dan ketentuan hukum yang sedang berlaku dan hendak dijadikan sebuah produk hukum baru, sesuai dengan kebutuhan maupun perkembangan yang terus bergerak di era global saat ini,” ujar mantan Kajati Jawa Barat ini, seperti dilansir mediadelegasi.id Medan.

Menurut Asep, perancang maupun calon perancang peraturan perundang-undangan memiliki peranan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Seorang tenaga perancang, lanjutnya, tidak hanya dituntut untuk menguasai teknik penormaan dan legal drafting semata, melainkan juga harus mampu memahami substansi produk regulasi yang akan dibuatnya.

Melalui pendekatan Regulatory Impact Assesment (RIA), perancang peraturan perundang-undangan seyognya dapat memprediksi impact maupun dampak dari sebuah produk regulasi dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

BACA JUGA:  Satlantas Purwakarta Bagi-bagi Masker, Ajak Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan

Uji kompetensi perancang peraturan perundang-undangan tersebut merupakan yang pertama kali dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Adapun pelaksanaan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan akan dilaksanakan secara periodik berlangsung dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei dan November. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil
Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah
Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar
Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi
Kasus Bank BJB Memanas, Ridwan Kamil Dipanggil KPK
Wakil walikota Bandung Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Bantah Kena OTT
Gibran Rakabuming Raka Mengunjungi SBY di Hari Ulang Tahunnya yang ke-76

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:53 WIB

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:43 WIB

Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:32 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:20 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:50 WIB

Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi

Berita Terbaru