Kemenkumham Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan

Kemenkumham Tingkatkan Kualitas Perancang Peraturan Perundang-undangan
Direktur Jenderal Peraturaan dan Perundang-Undangan Kemenkum HAM, Prof.Asep Nana Mulyana menyampaikan kata sambutan pada acara pembukaan uji kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, di aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kota Depok, Jawa Barat, baru-baru ini. Foto: dok BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jawa Barat-Mediadelegasi: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Peraturaan dan Perundang-Undangan melaksanakan program peningkatkan kualitas perancang peraturan perundang-undangan melalui uji kompetensi.

Pelaksanaan uji kompetensi berlangsung di aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia Kota Depok, Jawa Barat pada 29-31 Mei 2023 dan dibuka Kepala BPSDM Hukum dan HAM Iwan Kurniawan.

Para peserta terdiri dari perwakilan dari kementerian/lembaga, Kanwil Kemenkum HAM, serta pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Peraturaan dan Perundang-Undangan Kemenkum HAM, Prof.Asep Nana Mulyana dalam kata sambutannya, mengatakan bahwa uji kompetensi ini dilaksanakan agar menghasilkan SDM yang memiliki visi dan misi dalam memahami sebuah rancangan peraturan (regulasi) yang akan dibuat.

“Para peserta diuji tingkat pemahaman dan keilmuannya tentang peraturan dan ketentuan hukum yang sedang berlaku dan hendak dijadikan sebuah produk hukum baru, sesuai dengan kebutuhan maupun perkembangan yang terus bergerak di era global saat ini,” ujar mantan Kajati Jawa Barat ini, seperti dilansir mediadelegasi.id Medan.

Menurut Asep, perancang maupun calon perancang peraturan perundang-undangan memiliki peranan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Seorang tenaga perancang, lanjutnya, tidak hanya dituntut untuk menguasai teknik penormaan dan legal drafting semata, melainkan juga harus mampu memahami substansi produk regulasi yang akan dibuatnya.

Melalui pendekatan Regulatory Impact Assesment (RIA), perancang peraturan perundang-undangan seyognya dapat memprediksi impact maupun dampak dari sebuah produk regulasi dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Uji kompetensi perancang peraturan perundang-undangan tersebut merupakan yang pertama kali dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Adapun pelaksanaan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan akan dilaksanakan secara periodik berlangsung dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei dan November. D|Red