Eks Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Rabu, 3 April 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Eks Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri Medan menetapkan tersangka dan menahan Mangapul Bakara, Direktur Keuangan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan tahun 2018 dalam kasus tindak pidana korupsi pajak.

Kepala Kejari Medan Mutaqqin Harahap mengatakan mantan Direktur Keuangan RUSP Haji Adam Malik ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di rumah sakit milik Kemenkes RI itu. “Jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mangapul Bakara, selaku Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik,” kata Kajari Medan Mutaqqin Harahap didampingi Kasi Intel Dapot Siagian dan Kasi Pidsus muhammad Ali.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Lakukan Penjagaan dan Pencegahan Asmara Subuh

Dia menjelaskan modus tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi bersama tersangka Adriansyah Daulay adalah memungut pajak tetapi tidak disetorkan ke kas negara.

Selain itu, para tersangka juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayarkan pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga. “Dugaan sementara seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka Mangapul Bakara dan Ardiansyah Daulay untuk kebutuhan pribadi,” ujar Mutaqqin Harahap.

Dia mengatakan terhadap tersangka Mangapul Bakara disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terhadap tersangka, lanjutnya, juga dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Tersangka Mangapul Bakara akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa, 2 April 2024 sampai tanggal 21 April di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta Medan.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Berita Terbaru

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan hari ini

Jakarta

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:13 WIB

Program PM-AAS Gebrakan Baru Pertanian Samosir. (Foto:Ist)

Kabupaten Samosir

Program PM-AAS Gebrakan Baru Pertanian Samosir

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:51 WIB