Eks Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Medan Ditahan

- Penulis

Rabu, 3 April 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Eks Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri Medan menetapkan tersangka dan menahan Mangapul Bakara, Direktur Keuangan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan tahun 2018 dalam kasus tindak pidana korupsi pajak.

Kepala Kejari Medan Mutaqqin Harahap mengatakan mantan Direktur Keuangan RUSP Haji Adam Malik ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di rumah sakit milik Kemenkes RI itu. “Jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mangapul Bakara, selaku Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik,” kata Kajari Medan Mutaqqin Harahap didampingi Kasi Intel Dapot Siagian dan Kasi Pidsus muhammad Ali.

BACA JUGA:  Penyaluran BLT Desa, TAM PMD Sumut: Pendataan Jangan Tumpangtindih

Dia menjelaskan modus tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi bersama tersangka Adriansyah Daulay adalah memungut pajak tetapi tidak disetorkan ke kas negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, para tersangka juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayarkan pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga. “Dugaan sementara seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka Mangapul Bakara dan Ardiansyah Daulay untuk kebutuhan pribadi,” ujar Mutaqqin Harahap.

Dia mengatakan terhadap tersangka Mangapul Bakara disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terhadap tersangka, lanjutnya, juga dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Tersangka Mangapul Bakara akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa, 2 April 2024 sampai tanggal 21 April di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta Medan.D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Selasa, 28 April 2026 - 20:58 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Berita Terbaru