Dewan Pers Ajukan Rancangan Peraturan Media Berkelanjutan

Dewan Pers Ajukan Rancangan Peraturan Media Berkelanjutan
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyerahkan draf rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang media berkelanjutan kepada Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2). Foto: Dewan Pers

Medan-Mediadelegasi: Dewan Pers mengajukan draf rancangan peraturan tentang media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dewan Pers melalui keterangan resmi yang dikutip mediadelegasi.id Medan, Minggu (19/2), menyebutkan, draf Rancangan peraturan tentang media berkelanjutan tersebut diserahkan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu kepada Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong di Jakarta, pada 17 Februari 2023.

Ninik menjelaskan Perpres mengenai “media sustainability” merupakan produk hukum yang akan mengatur pola kerja sama dan hubungan antara media dengan platform global, demi ekosistem pers yang berkeadilan.

Bacaan Lainnya

Disebutkannya, draf rancangan perpres tersebut berjudul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan dalam proses penyusunannya, Dewan Pers mengundang 11 konstituen untuk membahas materi draf tersebut.

“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di laman Dewan Pers (https://s.id/1zLCk).

Ninik mengatakan materi usul pokja yang tidak tertampung di draf rancangan perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana.

Untuk pembahasan rancangan perpres antarkementerian, kata Ninik, Dewan Pers menugaskan tiga anggota, yakni Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto, serta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.

Sementara itu, Usman Kansong menyatakan bahwa usulan yang disampaikan Dewan Pers akan segera dibahas dalam rapat panitia antarkementerian, dengan usulan yang dibahas draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen.

“Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers. Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

Meyinggung judul draf, Usman mengatakan judul umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi.

Kendati demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama. D|Red

Pos terkait