Poldasu Tangguhkan Penahanan Sorbatua Siallagan

- Penulis

Jumat, 19 April 2024 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poldasu Tangguhkan Penahanan Sorbatua Siallagan

Poldasu Tangguhkan Penahanan Sorbatua Siallagan

[19/4 15.55] Mr.Lim: Medan-Mediadelegasi: Polda Sumut akhirnya menangguhkan penahan Sorbatua Siallagan, ketua adat Dolok Parmonangan Kabupaten Simalungun yang ditangkap personel Polda Sumut pada Jumat (22/3/2024) lalu.

Hal tersebut disampaikan Pengacara Sorbatua Siallagan, Audo Sinaga SH kepada Wartawan, Kamis (18/4/2024) melalui telepon Whatsapp.

“Penangguhan penahanan Sorbatua Siallagan oleh pihak Polda Sumut pada Rabu (17/4/2024) berdasarkan jaminan Bane Raja Manalu, anggota DPR RI yang lolos pada Pemilu tahun 2024,” ujarnya sembari menyebut sebelumnya surat penangguhan yang diserahkan ke Polda Sumut dijamin oleh 17 orang.Audo menyebut penangguhan penahanan Sorbatua didasarkan pada kondisinya yang sudah tua dan posisinya sebagai kepala keluarga yang harus memenuhi kebutuhan anak-anaknya.

BACA JUGA:  Walikota Medan Diminta Umumkan Direksi Baru BUMD

“Walau ada penangguhan, Sorbatua diwajibkan lapor setiap minggu pada hari Senin dan meminta agar tidak mengusahai lahan yang dipermasalahkan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jhontoni Tarihoran mengatakan senang dengan penangguhan penahanan oleh Polda Sumut yang dipimpin Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi karena banyaknya desakan dari berbagai pihak.“Sorbatua Siallagan berhak atas penangguhan penahanan dan hak itu baru diberikan setelah 26 hari ditahan di Polda Sumut. Hal ini saya lihat terjadi karena sudah semakin banyak pihak yang memberikan perhatian atas kriminalisasi yang dialami Sorbatua,” jelasnya sambil mengatakan desakan itu bukan saja mendukung Sorbatua namun juga masyarakat adat lainnya harus dihentikan Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penangguhan penahanan tersebut.

BACA JUGA:  Penjabat Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan

“Betul, penangguhan penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka sebelum waktu penahanannya selesai. Hal itu kan bagian dari proses hukum, diatur dalam undang- undang,” tandasnya.

Menurut Hadi penangguhan penahanan tersebut sesuai aturan yang ada.

“Penangguhan penahanan dapat dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan,” pungkasnya.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru