Poldasu Tangguhkan Penahanan Sorbatua Siallagan

- Penulis

Jumat, 19 April 2024 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poldasu Tangguhkan Penahanan Sorbatua Siallagan

Poldasu Tangguhkan Penahanan Sorbatua Siallagan

[19/4 15.55] Mr.Lim: Medan-Mediadelegasi: Polda Sumut akhirnya menangguhkan penahan Sorbatua Siallagan, ketua adat Dolok Parmonangan Kabupaten Simalungun yang ditangkap personel Polda Sumut pada Jumat (22/3/2024) lalu.

Hal tersebut disampaikan Pengacara Sorbatua Siallagan, Audo Sinaga SH kepada Wartawan, Kamis (18/4/2024) melalui telepon Whatsapp.

“Penangguhan penahanan Sorbatua Siallagan oleh pihak Polda Sumut pada Rabu (17/4/2024) berdasarkan jaminan Bane Raja Manalu, anggota DPR RI yang lolos pada Pemilu tahun 2024,” ujarnya sembari menyebut sebelumnya surat penangguhan yang diserahkan ke Polda Sumut dijamin oleh 17 orang.Audo menyebut penangguhan penahanan Sorbatua didasarkan pada kondisinya yang sudah tua dan posisinya sebagai kepala keluarga yang harus memenuhi kebutuhan anak-anaknya.

BACA JUGA:  DPRD Usulkan Akhyar Nasution Jadi Wali Kota Medan

“Walau ada penangguhan, Sorbatua diwajibkan lapor setiap minggu pada hari Senin dan meminta agar tidak mengusahai lahan yang dipermasalahkan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jhontoni Tarihoran mengatakan senang dengan penangguhan penahanan oleh Polda Sumut yang dipimpin Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi karena banyaknya desakan dari berbagai pihak.“Sorbatua Siallagan berhak atas penangguhan penahanan dan hak itu baru diberikan setelah 26 hari ditahan di Polda Sumut. Hal ini saya lihat terjadi karena sudah semakin banyak pihak yang memberikan perhatian atas kriminalisasi yang dialami Sorbatua,” jelasnya sambil mengatakan desakan itu bukan saja mendukung Sorbatua namun juga masyarakat adat lainnya harus dihentikan Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penangguhan penahanan tersebut.

BACA JUGA:  KRYD, Polsek Medan Helvetia Semprot Disinfektan dan Razia Masker

“Betul, penangguhan penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka sebelum waktu penahanannya selesai. Hal itu kan bagian dari proses hukum, diatur dalam undang- undang,” tandasnya.

Menurut Hadi penangguhan penahanan tersebut sesuai aturan yang ada.

“Penangguhan penahanan dapat dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan,” pungkasnya.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Berita Terbaru