Poldasu Tangguhkan Penahanan Sorbatua Siallagan

Poldasu Tangguhkan Penahanan Sorbatua Siallagan

[19/4 15.55] Mr.Lim: Medan-Mediadelegasi: Polda Sumut akhirnya menangguhkan penahan Sorbatua Siallagan, ketua adat Dolok Parmonangan Kabupaten Simalungun yang ditangkap personel Polda Sumut pada Jumat (22/3/2024) lalu.

Hal tersebut disampaikan Pengacara Sorbatua Siallagan, Audo Sinaga SH kepada Wartawan, Kamis (18/4/2024) melalui telepon Whatsapp.

“Penangguhan penahanan Sorbatua Siallagan oleh pihak Polda Sumut pada Rabu (17/4/2024) berdasarkan jaminan Bane Raja Manalu, anggota DPR RI yang lolos pada Pemilu tahun 2024,” ujarnya sembari menyebut sebelumnya surat penangguhan yang diserahkan ke Polda Sumut dijamin oleh 17 orang.Audo menyebut penangguhan penahanan Sorbatua didasarkan pada kondisinya yang sudah tua dan posisinya sebagai kepala keluarga yang harus memenuhi kebutuhan anak-anaknya.

“Walau ada penangguhan, Sorbatua diwajibkan lapor setiap minggu pada hari Senin dan meminta agar tidak mengusahai lahan yang dipermasalahkan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jhontoni Tarihoran mengatakan senang dengan penangguhan penahanan oleh Polda Sumut yang dipimpin Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi karena banyaknya desakan dari berbagai pihak.“Sorbatua Siallagan berhak atas penangguhan penahanan dan hak itu baru diberikan setelah 26 hari ditahan di Polda Sumut. Hal ini saya lihat terjadi karena sudah semakin banyak pihak yang memberikan perhatian atas kriminalisasi yang dialami Sorbatua,” jelasnya sambil mengatakan desakan itu bukan saja mendukung Sorbatua namun juga masyarakat adat lainnya harus dihentikan Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penangguhan penahanan tersebut.

“Betul, penangguhan penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka sebelum waktu penahanannya selesai. Hal itu kan bagian dari proses hukum, diatur dalam undang- undang,” tandasnya.

Menurut Hadi penangguhan penahanan tersebut sesuai aturan yang ada.

“Penangguhan penahanan dapat dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan,” pungkasnya.D|Red