Kepala dan Bendahara BPKD Rejanglebong Beda Keterangan

Kepala dan Bendahara BPKD Rejanglebong Beda Keterangan
Kepala BPKD Rejanglebong Andy Ferdian SE. Foto: D|Ist

Rejanglebong-Mediadelegasi: Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, berbeda keterangan dengan bendaharanya, terkait pengalokasian dana publikasi dan iklan kepada media massa.

Hal ini terungkap, Jumat (13/5), saat wartawan mengonfirmasi Kepala BPKD Rejanglebong Andy Ferdian SE. Menurutnya, dana publikasi hanya diperuntukkan bagi empat media ternama saja.

Anehnya, iklan yang dipasang di koran tersebut harus diukur terlebih dahulu mengunakan mistar agar sesuai dengan yang dibayarkan.

Andy Ferdian membenarkan, untuk semua media yang bekerjasama harus diukur dengan sesuai anggaran, seperti panjang dan lebarnya iklan. “Dan iklan yang dipasang haruslah atas permintaan dirinya, Kabag Komunikasi serta Bendahara. “Ya semua media yang kita bayarkan untuk iklannya, kita akan ukur terlebih dahulu mengunakan mistar sesuai dengan panjang dan lebar iklan yang dipasang di media koran,” jelas Andy Ferdian SE.

Pos terkait