Jakarta-Mediadelegasi: Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) resmi dapat menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas. Keputusan ini diambil setelah kesepakatan lintas kementerian dan lembaga, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar koperasi segera berfungsi memenuhi kebutuhan warga, khususnya di wilayah yang belum memiliki apotek atau klinik.
“Mudah-mudahan ini betul-betul bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, karena memang harapan dari KDKMP adalah bagaimana nilai kemanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi tempat-tempat yang memang membutuhkan gerai obat karena tidak ada apotek atau klinik, jadi alternatif yang bisa dibeli masyarakat,” ujar Listyo dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Kesehatan, Kepala BPOM, perwakilan BPK RI, serta BPKP. Hasilnya menegaskan bahwa obat bebas dan obat bebas terbatas dapat segera disalurkan melalui jaringan Kopdes Merah Putih.
“Alhamdulillah, dengan kehadiran Bapak Menteri Kesehatan, Kepala BPOM, kemudian juga dari BPK RI, Bapak Slamet Edi, serta BPKP, semuanya bisa memberikan satu jawaban, konklusi, dan kesimpulan bahwa obat-obatan, baik yang bebas maupun bebas terbatas, bisa segera disalurkan di Koperasi Desa Merah Putih,” jelasnya.
Listyo mendorong Agrinas beserta seluruh pengelola koperasi segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut agar ketersediaan obat dapat terwujud di lapangan. Cakupan pelayanan obat yang semula direncanakan untuk 107 koperasi kini dikembangkan secara bertahap mencakup 8.000 hingga 10.000 gerai.
Pengembangan jangkauan ini sejalan dengan tujuan kehadiran koperasi di desa-desa: menyediakan barang yang benar-benar dibutuhkan warga. Obat menjadi salah satu kebutuhan pokok yang dinilai mendesak, terutama di daerah terpencil yang akses fasilitas kesehatannya masih terbatas.
Langkah ini diharapkan memperkuat peran Kopdes Merah Putih sebagai alternatif akses warga terhadap kebutuhan pengobatan dasar. Listyo juga menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini bersama kementerian dan lembaga terkait agar berjalan lancar, aman, dan sesuai aturan yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







