Kemudian Togar Simbolon melakukan pencarian disekitar wilayah dimana Kerbaunya hilang. Pencarian berlangsung hingga seminggu. Karena pencarian tidak membuahkan hasil, lalu Togar memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Samosir.
Togar Simbolon melaporkan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 363 yang tejadi pada 5 Februari 2022 di Jalan Pangkatan Desa Parhorasan Kecamatan Pangururan, dengan Nomor LP/B/47/II/2022/SPKT/POLRES/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Februari 2022.
Kasus pencurian kerbau ini sekarang sedang berproses di Polres Samosir. “Kami masih melakukan penyelidikan,” singkat Kasat Reskrim Akp Suhartono kepada Wartawan, Selasa 8 February 2022. D|Sam59