Sementara Kasi Intel Kajari Humbahas Hendra Sinaga SH memaparkan, bahwa menurut Pasal 1 UU 17 tahun 2013, Ormas didefinisikan sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela, berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan dengan kedaulatan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Mereka menyampaikan juga, pertumbuhan ormas di Indonesia , menurut data Kemendagri (2019) jumlah Ormas di Indonesia sekitar 431.465 dan Ormas terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, HKBP.
“Setidaknya ada 6 Regulasi Ormas yakni UU 17 Tahun 2013, beserta perubahan nya yakni UU nomor 16 tahun 1016 , PP nomor 58 tahun 2016, PP 59 tahun 2016, Permendagri 56 dan 57, 58 tahun 2017,” kata Hendra Sinaga. D|Has-100