Rencana pengamanan terpadu juga telah disiapkan guna menunjang kelancaran proses PSU. “Masyarakat Kabupaten Samosir yang homogen dengan tingkat pendidikan setara SLTA memiliki sikap kritis terhadap kehidupan politik, sehingga perlu diawasi setiap kegiatan masyarakat yang dapat memicu situasi tidak kondusif,” tambahnya.
Dalam pengamanan TPS, personil Polri diharuskan mengikuti sejumlah kewajiban dan larangan. “Petugas Polri wajib melakukan langkah-langkah pengamanan saat persiapan bersama petugas ketertiban dan pengawas TPS, menggunakan seragam polisi sesuai ketentuan, dan memastikan keamanan wilayah TPS,” jelas Kapolres. Sementara itu, sejumlah larangan juga diterapkan, seperti dilarang mengambil gambar di dalam TPS, memasuki area TPS, atau melakukan intimidasi terhadap pemilih.”
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P. Marpaung, menambahkan bahwa Polres Samosir telah menyiapkan langkah-langkah, kegiatan pencegahan gangguan dan personil pengamanan dalam proses Pemungutan Suara Ulang di TPS 12 Pemilu 2024 Desa Pardomuan I Kec. Pangururan Kab.Samosir. Polres Samosir juga bertanggung jawab atas pengamanan selama penghitungan hasil pemungutan suara dan selama proses pendistribusian logistik Pemilu 2024.