Jakarta-Mediadelegasi: Tim penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim 9 kembali memperluas pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Enam orang telah dipanggil dan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan yang terus dikembangkan aparat penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan keenam saksi tersebut berlangsung dalam dua hari, yaitu pada tanggal 13 dan 14 Agustus 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan penyidik guna mengungkap seluruh fakta hukum yang tersembunyi di balik perkara tersebut.
Pada hari pertama, tanggal 13 Agustus 2026, penyidik memeriksa empat orang saksi yang berinisial ERH, TYT, MJ, serta satu pihak yang berasal dari PT SU. Keempat saksi ini dipanggil untuk memberikan keterangan terkait transaksi maupun aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara pencucian uang.
Sementara itu, pada hari kedua, tanggal 14 Agustus 2026, giliran dua orang saksi lainnya yang berasal dari pihak swasta dipanggil untuk dimintai keterangan. Kedua saksi tersebut berinisial BH dan LW. Pemeriksaan berjalan secara berurutan guna memperoleh kesaksian yang saling melengkapi.
Anang menjelaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan saksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Setiap keterangan yang diperoleh kemudian dicocokkan guna memperkuat alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri jejak aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Penyidikan juga difokuskan pada penelusuran harta kekayaan yang diduga merupakan hasil dari perbuatan melawan hukum. Hal ini mengingat kasus ini bermula dari penemuan harta kekayaan yang sangat besar di kediaman tersangka, sehingga jejak perolehannya harus ditelusuri hingga tuntas.
Anang memastikan seluruh rangkaian penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan penanganan perkara.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang Supriatna dalam keterangan resminya pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Perkara ini mencuat ke publik setelah Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. Penetapan ini bermula dari temuan barang berharga berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang disita di kediaman tersangka di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Tak hanya Febrie, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah seorang advokat bernama Don Ritto serta pengusaha atau pihak swasta bernama Nurman Herin. Ketiganya diduga saling berkaitan dalam aliran dana yang diselidiki.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut dilakukan oleh Febrie saat menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung. Artinya, perbuatan diduga terjadi saat ia masih menjalankan tugas kedinasan.
Dengan terus bertambahnya jumlah saksi yang diperiksa, penyidikan perkara ini berjalan semakin mendalam. Publik pun menantikan hasil penelusuran seluruh aliran dana dan penetapan tanggung jawab masing-masing pihak agar keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







