Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Enam Saksi, Telusuri Aset Dugaan Hasil Kejahatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Tim penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim 9 kembali memperluas pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Enam orang telah dipanggil dan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan yang terus dikembangkan aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan keenam saksi tersebut berlangsung dalam dua hari, yaitu pada tanggal 13 dan 14 Agustus 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan penyidik guna mengungkap seluruh fakta hukum yang tersembunyi di balik perkara tersebut.

Pada hari pertama, tanggal 13 Agustus 2026, penyidik memeriksa empat orang saksi yang berinisial ERH, TYT, MJ, serta satu pihak yang berasal dari PT SU. Keempat saksi ini dipanggil untuk memberikan keterangan terkait transaksi maupun aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara pencucian uang.

Sementara itu, pada hari kedua, tanggal 14 Agustus 2026, giliran dua orang saksi lainnya yang berasal dari pihak swasta dipanggil untuk dimintai keterangan. Kedua saksi tersebut berinisial BH dan LW. Pemeriksaan berjalan secara berurutan guna memperoleh kesaksian yang saling melengkapi.

BACA JUGA:  KSAD Ungkap Upaya Sabotase Jembatan Bailey di Wilayah Bencana: 'Kami Tidak Menyangka Ada Orang Sebiadab Ini'

Anang menjelaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan saksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Setiap keterangan yang diperoleh kemudian dicocokkan guna memperkuat alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri jejak aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Penyidikan juga difokuskan pada penelusuran harta kekayaan yang diduga merupakan hasil dari perbuatan melawan hukum. Hal ini mengingat kasus ini bermula dari penemuan harta kekayaan yang sangat besar di kediaman tersangka, sehingga jejak perolehannya harus ditelusuri hingga tuntas.

Anang memastikan seluruh rangkaian penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan penanganan perkara.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang Supriatna dalam keterangan resminya pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Perkara ini mencuat ke publik setelah Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. Penetapan ini bermula dari temuan barang berharga berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang disita di kediaman tersangka di kawasan Sentul, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Warga Pati Minta DPR Tindak Kelompok Pengatasnama Rakyat yang Sebar Kerusuhan dan Hoaks

Tak hanya Febrie, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah seorang advokat bernama Don Ritto serta pengusaha atau pihak swasta bernama Nurman Herin. Ketiganya diduga saling berkaitan dalam aliran dana yang diselidiki.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut dilakukan oleh Febrie saat menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung. Artinya, perbuatan diduga terjadi saat ia masih menjalankan tugas kedinasan.

Dengan terus bertambahnya jumlah saksi yang diperiksa, penyidikan perkara ini berjalan semakin mendalam. Publik pun menantikan hasil penelusuran seluruh aliran dana dan penetapan tanggung jawab masing-masing pihak agar keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada
DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal
Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi
Prabowo di HUT ke-81 TNI: Utamakan Prestasi, Bukan Senioritas, Perkuat Sinergi dengan Rakyat
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:50 WIB

DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral

Berita Terbaru

Foto: Dok. Mediadelegasi.

Kabupaten Deli Serdang

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:08 WIB