Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan pers, Kamis (8/10/2026). Menilai Nusron Wahid kurang bisa atur waktu absen panggilan penyidik, panggilan ulang akan dijadwalkan. Foto: Ist.

Ketua KPK Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan pers, Kamis (8/10/2026). Menilai Nusron Wahid kurang bisa atur waktu absen panggilan penyidik, panggilan ulang akan dijadwalkan. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto secara terbuka menilai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid kurang mampu mengatur waktu setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Hal ini disampaikan Setyo kepada wartawan, Kamis (8/10/2026), sehari setelah ketidakhadiran tersebut terjadi.

Nusron sedianya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Rabu (7/10/2026). Surat panggilan telah dikirimkan oleh penyidik sejak awal pekan sebelumnya, sehingga waktu persiapan tersedia cukup lama.

“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu, jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” ujar Setyo secara tegas. Logikanya, pemberitahuan yang diberikan sejak awal pekan seharusnya memungkinkan penyesuaian jadwal.

Setyo juga menyinggung pernyataan publik yang pernah disampaikan Nusron sebelumnya. Pada Jumat, 18 September lalu, Nusron menyatakan akan menghormati seluruh proses penegakan hukum, termasuk yang dijalankan oleh KPK, serta bersedia mengikuti dan membantu jalannya pemeriksaan.

BACA JUGA:  Gagal Atasi Banjir, Menteri Disarankan Mundur, DPR: Contoh Filipina!

“Menteri ini kan pernah menyatakan di media, hari Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap, yang bersangkutan menepati komitmen tersebut,” tegas Setyo.

Ketidakhadiran Nusron dikonfirmasi sebelumnya oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Nusron diketahui telah mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran dengan alasan adanya agenda lain yang sudah terjadwal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10/2026). “Karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” tambahnya.

KPK menegaskan pemeriksaan terhadap Nusron tetap akan dilakukan, hanya saja waktu pelaksanaannya harus dijadwalkan ulang. Setyo menjelaskan bahwa penyidik akan menentukan tanggal baru yang memungkinkan, meskipun belum ada rincian waktu yang dapat diumumkan saat ini.

“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaannya,” ujar Setyo. KPK mengimbau agar pada kesempatan berikutnya Nusron dapat hadir sesuai panggilan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:  Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Bertugas dalam Misi Perdamaian UNIFIL di Lebanon

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN sendiri terkait dengan pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejauh ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, di mana empat di antaranya disebut memiliki hubungan dengan Nusron Wahid.

Selain Nusron, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain pada hari yang sama, yaitu Direktur PT Kencana Jayaproperty Agung Hary Arief Sofyan, Direktur Utama PT Kencana Jayaproperty Agung Indra Widjaja Antono, serta pihak swasta Herman Triono. Kehadiran mereka turut melengkapi rangkaian pengungkapan perkara ini.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan lancar dan transparan tanpa hambatan dari pihak manapun. Penegakan aturan harus berlaku sama bagi setiap warga negara, tidak terkecuali pejabat tinggi negara, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan
Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:10 WIB

COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027

Berita Terbaru