Aksi perampokan terjadi di pajak Simpang limun terhadap dua toko emas, yakni Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul dengan bersenjata api yaitu senjata laras panjang yang dibuat pabrikan.
“Namun tak bernomor legister dan beberapa pucuk pistol rakitan yg dibeli dari daerah Aceh” ungkap Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam gelar konferensei pers, Rabu (15/09/2021).
Kapoldasu menerangkan tersangka melakukan aksinya menggunakan senjata api. Mereka mengancam para petugas keamanan yang ada di Pajak Simpang Limun serta pemilik toko. Dan menembak seorang juru parkir yang berusaha menghalau para perampok tersebut dan mengenai samping leher.
Kawanan perampok sempat menggondol barang rampokan yaitu emas seberat 6,8kg. Kelima tersangka yaitu HT, PS, Fa, Pra alias Bejo dan Dian.
Menurut dari keterangan tersangka aksi perampokan dirancang oleh HT sebagai ketua yang kini telah tewas ditembak polisi karena melawan dengan berusaha melarikan diri.
Saudara HT yang punya senjata api jenis wincester M1 carbine (laras panjang), pistol jenis FN rakitan, kemudian ada revolver juga rakitan.
Ide itu ditindaklanjuti dengan mencari orang yang mau melakukan aksi perampokan tersebut. “Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-4 e dan 2-e serta Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kapolda Sumut. D|Med-82