Ketut Sumedana tak Kenal Lelah Kawal Marwah Kejaksaan

Senin, 8 Agustus 2022 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR Ketut Sumedana SH MH, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Foto: D|Ist

DR Ketut Sumedana SH MH, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Foto: D|Ist

KETENARAN Ketut Sumedana sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melebihi publik figur sekelas artis, model, politisi, dan pejabat negara  yang kerap muncul wawa wiri di pemberitaan media, baik itu televisi, media audio visual, media online hingga media cetak.

Sosok DR Ketut Sumedana SH MH kerap hadir dalam pemberitaan setiap kegiatan konferensi pers Kejaksaan Agung dan even-even lainnya di Kejaksaan. Ada kalanya Ketut Sumedana tampil seorang diri memberikan keterangan pers, Ketut juga mendampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin dan para pejabat di lingkungan Kejaksaan RI  saat di gelarnya temu pers.

BACA JUGA: Kasus Jaksa Pinangki Cantik Terbongkar

Pria asal Bali ini diberi tanggung jawab besar dalam menciptakan, menjaga, mengawal dan merawat marwah Kejaksaan. Sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana tanpa kenal lelah sebagai penyangga atas berbagai serangan kritik dari berbagai personal maupun elemen masyarakat atas kinerja Kejaksaan.

“Saya sebagai benteng penjaga lembaga Kejaksaan dari berbagai kritik. Saya harus mampu mengelola, mengantisipasi dan memberikan solusi atas beragam informasi negatif tentang personil maupun kinerja Kejaksaan Agung, dari Sabang sampai Merauke. Saya dituntut untuk tanggap atas beragam informasi tentang Kejaksaan baik itu dukungan maupun kritikan,” tutur Ketut Sumedana ketika ditemui wartawan  di ruangan kerjanya, di Jakarta,  Jumat 5 Agustus 2022

Keberhasilan sebuah organisasi sangat bergantung pada keberhasilan pejabat hubungan masyarakat dalam menjaga reputasi dan citra positif di masyarakat. Seperti saat ini, keterbukaan informasi kepada publik sudah menjadi hal yang lumrah. Namun, tentunya peran humas sangat krusial.

BACA JUGA:  YPNS Uniraya Teken MoU dengan Prof Sihol Situngkir

“Pasalnya, sebagian masyarakat memandang upaya yang kita tampilkan dalam keberhasilan atas kinerja sebatas upaya retorika dan propaganda untuk melanggengkan kekuasaannya. Dalam hal ini, Pusat Penerangan Hukum harus memberikan informasi berbasis fakta yang akurat tentang semua informasi. Tentunya, selama penyampaiannya benar dan etika tetap dipegang teguh, informasi tersebut akan mudah diterima masyarakat,” kata Ketut.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini menerangkan fungsi humas Kejaksaan bukan sekadar membangun reputasi positif dan nama baik organisasi. Melainkan membantu Kejaksaan lebih dipercaya. Menjadi praktisi humas dituntut memiliki skill komunikasi yang mumpuni. Humas harus bisa menyampaikan informasi secara jelas kepada publik untuk meraih simpati.

Mantan Kajari Gianyar

Pusat Penerangan Hukum sebut Ketut  adalah wajah dari Kejaksaan itu sendiri. Ia harus memahami secara detail seluk beluk Kejaksaan dan semua informasi yang berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seringkali opini publik yang menimbulkan masalah negatif dapat berdampak negatif pada citra Kejaksaan.

Oleh karena itu, Penerangan Hukum memegang peranan penting sebagai pihak yang harus dipahami, isu-isu yang berkembang dan mendesak saat ini telah menjadi topik masyarakat, terutama yang terkait dengan organisasi yang dikelola. Terdapat berbagai kepentingan yang dapat menyebabkan opini publik menjadi sinyal bahwa organisasi dalam keadaan tidak stabil. Tentunya peran humas harus tetap waspada dan peka saat menganalisis dan mengevaluasi isu-isu dalam penegakan hukum Kejaksaan.

BACA JUGA:  Komisaris, Direksi, Karyawan Bank Sumut dan Mitra Kerja Tandatangani Pakta Integritas

Satu tahun dibawah kendalinya, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan membuahkan citra positif dari berbagai kalangan. Bahkan memberikan apresiasi yang serta merta berefek pada citra Kejaksaan. ” Public Trus Kejaksaan saat ini berada pada posisi menuntut Kejaksaan untuk lebih meningkatkan kinerjanya, profesional, berintegritas dan berhati nurani,” ujar mantan Kajari Gianyar, Bali ini.

Mantan penyidik KPK ini mengaku memiliki motto hidup mengalir apa adanya,khususnya capaian karier yang bersangkutan. “Saya selalu berusaha mengadi sebagai pegawai kejaksaan yang profesional dan berintegritas. Amanah institusi dan pimpinan berusaha saya jaga dan rawat, khususnya dalam penempatan jabatan. Dimana pun di tempatkan, saya harus menjalaninya dengan sungguh-sungguh,” ucap Ketut.

Ketut Sumedana mengaku bahwa sepenuhnya menjalani sebagai Kapuspenkum dengan kerja profesional, berintegritas, tulus ikhlas dan berserah kepada Tuhan YME agar seluruh hambatan dan rintangan dalam amanah jabatannya  dapat dilalui dengan baik. “Saya harus menjaga dan merawat institusi ini sebagai lembaga penegakan hukum yang profesional. Ini saya ikhtiarkan dalam diri saya sejak saya mulai berkarya sebagai pegawai Kejaksaan,” ucap alumni Fakultas Hukum Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat ini. D|Rel|Red-06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Gagal Mediasi: Kubu Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Sebut Ada Permintaan Uang Damai Rp1,2 Miliar
Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:57 WIB

​Gagal Mediasi: Kubu Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Sebut Ada Permintaan Uang Damai Rp1,2 Miliar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04 WIB

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Berita Terbaru