Medan-Mediadelegasi : Seekor Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) berbobot sekitar 35–40 kg lepas dari penangkaran di Lembang Park and Zoo, Parongpong, Bandung Barat, pada Kamis (28/8). Hingga Kamis (4/9/2025), macan tutul berusia tiga tahun ini masih belum tertangkap.
Macan tutul ini sebelumnya sempat dievakuasi setelah tersesat di Balai Desa Kutamadarakan, Kabupaten Kuningan, pada 26 Agustus. Selang sehari setelah dititipkan di Lembang Park and Zoo, macan tutul ini dilaporkan lepas dengan cara menjebol atap kandang kawat pada Rabu (27/8).
Menurut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, macan tutul yang diduga stres akibat fase merantau (dispersal) ini lepas ke arah hutan Gunung Tangkuban Parahu. Lembang Park and Zoo sendiri belum memberikan keterangan terkait kondisi kandang yang digunakan untuk karantina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius. Keberadaan macan tutul di Gunung Tangkuban Parahu, yang merupakan destinasi wisata unggulan dan padat penduduk, berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia, ternak, dan juga nyawa satwa itu sendiri.
Meskipun Gunung Tangkuban Parahu secara alami cocok sebagai habitat macan tutul, risiko konflik dengan manusia bisa meningkat. Stres yang berlebihan bisa memicu macan tutul ini kembali ke pemukiman untuk mencari makanan, sehingga menciptakan konflik baru.
Anggota Dewan Pengelola Taman Safari Indonesia (TSI), John Sumampau, menekankan pentingnya penanganan yang cepat dan terstandar. Menurutnya, kegagalan dalam penyelamatan satwa ini akan mencoreng reputasi Indonesia di mata dunia.
John menambahkan, proses evakuasi membutuhkan peralatan memadai, termasuk kandang jebak, kandang angkut, dan senjata bius jarak jauh. Selain itu, sumber daya manusia yang terlatih, seperti keeper dan dokter hewan, harus disiapkan untuk menangani translokasi yang berisiko tinggi ini.
Kasus ini juga menyoroti masalah fasilitas karantina yang tidak memadai. Aturan seperti Permentan No. 70/2015 yang mengacu pada protokol International Union for Conservation of Nature (IUCN) mewajibkan kandang karantina yang kokoh, aman, dan memperhatikan kesejahteraan fisik dan psikologis satwa.
Menurut Peneliti Ahli Utama Konservasi Keanekaragaman Hayati Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Hendra Gunawan, kasus konflik antara macan tutul Jawa dan manusia meningkat signifikan. Sejak tahun 2000, konflik ini terjadi di sedikitnya 26 kabupaten di Pulau Jawa.
Peningkatan konflik ini menjadi indikasi kuat bahwa luas dan kualitas habitat macan tutul semakin menurun. Kebutuhan home range—wilayah jelajah harian—macan tutul sangat bergantung pada ketersediaan mangsa. Semakin kecil dan miskinnya habitat, semakin besar wilayah jelajah yang mereka butuhkan.
Faktor utama yang menyebabkan penurunan habitat adalah fragmentasi, yaitu pemotongan habitat oleh pembangunan jalan, waduk, pemukiman, dan ekspansi pertanian. Hal ini juga berdampak pada populasi satwa mangsa macan tutul, seperti babi hutan dan kijang.
Untuk mencegah konflik dan menjaga eksistensi macan tutul, Hendra Gunawan mengusulkan beberapa langkah: penetapan kawasan konservasi, pemulihan habitat yang rusak melalui restorasi, pembuatan koridor satwa, dan pengembangbiakan terkontrol (ex-situ).
Yang tak kalah penting adalah edukasi kepada masyarakat sekitar habitat macan tutul agar bisa beradaptasi dan hidup berdampingan. Ada protokol dari IUCN yang bisa disosialisasikan untuk panduan hidup berdampingan (co-existent) dengan satwa ini.
Kasus pelarian macan tutul Kuningan ini menjadi pengingat bagi semua pihak. Pengelolaan lingkungan dan tata ruang yang lebih baik diperlukan agar manusia bisa hidup selaras dengan alam, sehingga tidak ada lagi satwa liar yang terpaksa masuk pemukiman dan berkonflik dengan manusia.












