KMDT Desak Proses Dugaan Penganiayaan Marisi Manurung

KMDT Desak Proses Dugaan Penganiayaan Marisi Manurung
Tangkap layar rapat virtual zoom dengan Biro Hukum DPP KMDT, 11 Maret 2023 dipandu host Ketua KMDT Sumut Prof Dr Binari Manurung. Foto: D|dok-kmdt

Medan-Mediadelegasi: Biro Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Masyarakat Danau Toba (DPP-KMDT) mendesak polisi segera memproses kasus dugaan penganiayaan Marisi Manurung.

“Desakan itu merupakan hasil rapat virtual zoom dengan Biro Hukum DPP KMDT, 11 Maret 2023 dipandu host Ketua KMDT Sumut Prof Dr Binari Manurung,” tulis St Edison Manurung, Ketua Umum DPP KMDT sebagaimana diterima redaksi Mediadelegasi, Selasa (14/3), di Medan.

BACA JUGA: Terduga Penganiaya Marisi Manurung Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Bacaan Lainnya

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Toba memastikan pengusutan hingga tuntas terkait dugaan penganiayaan dialami Marisi Manurung (71), warga Lumban Manurung, Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar menjawab konfirmasi Mediadelegasi, Senin (6/3), mengatakan, terduga penganiaya Marisi Manurung dapat dijerat Pasal berlapis.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan penganiyaan terhadap Marisi Manurung terjadi di sekitar lahan Pantai Pasifik Porsea pada 27 Februari 2023.

Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh beberapa orang yang mengklaim sebagai pemilik sah dari lahan di pinggiran Danau Toba itu.

Dalam peristiwa itu, Marisi diperkirakan sempat mendapat perlakuan yang dinilai tidak wajar, yakni dipaksa meninggalkan bangunan sederhana yang ditempatinya.

Pos terkait