Jakarta-Mediadelegasi : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih melakukan analisis teknis terhadap platform Worldcoin di Indonesia. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa proses analisis masih berlangsung dan hasilnya akan diumumkan kepada publik setelah selesai.
Komdigi telah melakukan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk layanan Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.
Pembekuan sementara TDPSE ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID. Komdigi ingin memastikan bahwa platform tersebut tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang diduga terkait dengan Worldcoin, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana platform tersebut dapat beroperasi di Indonesia.
Sementara itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara. Komdigi akan melakukan klarifikasi lebih lanjut tentang hal ini.
Alexander Sabar mengatakan bahwa Komdigi akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat. Tujuan dari klarifikasi ini adalah untuk memastikan bahwa platform Worldcoin tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.