Pada Rabu (13/10/2021) sekira pukul 15.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Kotarih langsung melaksanakan Patroli
di Kecamatan Silinda, dan mendapatkan Informasi yang terpercaya bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban DS alias Komeng.
Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Kotarih langsung mencari pelaku tersebut tapi tidak ada ditempat. Mendapatkan informasi kembali bahwa pelaku DA alias Komeng di salah satu dirumah di jalan simpang limun Medan.
“Kemudian, tim unit Reskrim Polsek Kotarih langsung bergerak cepat menuju lokasi dan menemukan satu orang laki laki yang mengaku bernama DS alias Komeng,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, DS alias Komeng mengakui jika dirinya mencuri kendaraan bermotor milik korban, pada tanggal 30 September 2021 di areal perladangan.
“Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti satu buah STNK dan Satu buah kunci sepeda motor, langsung diamankan ke Mapolsek Kotarih guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP.D.Panjaitan. D|sgi-105.