Komisi III DPR Sepakati Pembentukan Panja Percepatan Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan

Komisi III Bentuk Panja Percepatan Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi III DPR RI mengambil langkah konkret untuk mempercepat reformasi di bidang penegakan hukum dengan menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama perwakilan dari Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA), Selasa (18/11/2025).

Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, menyampaikan bahwa panja ini dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat proses reformasi dan memastikan adanya jawaban serta tindak lanjut yang konkret dari masing-masing institusi penegak hukum.

“Kita sepakati karena memang kesimpulan kita nanti membentuk panja. Panja ini nanti akan terkait soal panja reformasi, baik Polri, Kejaksaan maupun Pengadilan,” kata Rano.

Bacaan Lainnya

Rano menjelaskan bahwa Panja Percepatan Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan akan segera memanggil pimpinan tertinggi dari ketiga lembaga tersebut untuk melaksanakan rapat dan membahas langkah-langkah konkret yang akan diambil dalam rangka reformasi.

“Nanti kita akan undang kembali untuk mendengar jawaban-jawaban yang tadi harus sudah dipersiapkan,” ujarnya.

“Mungkin yang hadir adalah Kapolri, Pak Jaksa Agung dan Pak Mahkamah Agung, mungkin salah satu hakim agung. Ini akan kita sepakati ya,” imbuhnya.

Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR menilai bahwa reformasi di tiga institusi penegak hukum tersebut sangat mendesak. Oleh karena itu, pembentukan panja diputuskan sebagai bentuk pengawasan sekaligus langkah untuk mempercepat agenda reformasi.

Pos terkait