Dito Ariotedjo Datangi Gedung KPK Terkait Kasus Korupsi Kouta Haji

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menpora Dito Ariotedjo, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat siang.(Foto:Ist)

Eks Menpora Dito Ariotedjo, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat siang.(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat siang.

Kehadiran Dito bertujuan untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Dito Ariotedjo Hadiri Pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi Kouta Haji

Kepada awak media yang menunggu di lokasi, Dito mengonfirmasi bahwa surat undangan yang diterimanya berkaitan dengan pemeriksaan tersangka Yaqut Cholil Qoumas dan pihak terkait lainnya.

Baca juga : https://mediadelegasi.id/kasus-korupsi-kuota-haji-kpk-masih-tunggu-kalkulasi-kerugian-negara-mantan-menag-dan-staf-dicekal-hingga-februari/

Dito menegaskan bahwa kehadirannya di gedung antirasuah tersebut merupakan bentuk kepatuhannya sebagai warga negara Indonesia yang taat terhadap supremasi hukum.

Ia menyatakan tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan kali ini dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyidik KPK.

BACA JUGA:  Sarasehan HPN 2025: 80 Persen Sumber Berita Konvensional Kini Berasal dari Media Sosial

Berdasarkan catatan resmi pihak keamanan KPK, Dito Ariotedjo terpantau tiba di lokasi pemeriksaan tepat pada pukul 12.52 WIB dengan pengawalan terbatas.

Kasus ini sendiri mulai memasuki babak baru setelah KPK secara resmi mengumumkan dimulainya proses penyidikan pada tanggal 9 Agustus 2025 yang lalu.

Tak lama setelah penyidikan dimulai, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

Guna kepentingan penyidikan, lembaga antirasuah tersebut juga telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang kunci selama enam bulan kedepan.

Nama-nama yang masuk dalam daftar cegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

BACA JUGA:  BGN Pastikan Tak Ada Keterlibatan Internal dalam Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar

Pada perkembangan terbaru tanggal 9 Januari 2026, KPK akhirnya menetapkan dua orang di antaranya sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Persoalan ini sebenarnya telah menjadi sorotan publik sejak Pansus Hak Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Fokus utama penyelidikan adalah kebijakan pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi rata 50 berbanding 50 oleh Kementerian Agama.

Keputusan Kemenag membagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan khusus dinilai menabrak UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengharuskan kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek KDMP Bener Meriah Berbau Kecurangan: Pekerja Terlantar, Kontraktor Menghilang, Bahan Bangunan Tak Layak
Kemnaker Raih Sertifikat ISO 37001:2025, Perkuat Komitmen Anti Penyuapan dan Tata Kelola Bersih
LPSK Kaji Permohonan Sony Sonjaya: Mungkinkah Status Justice Collaborator Diberikan Meski Sudah Ditolak Kejagung?
Prabowo Seloroh: Panglima TNI dan Kapolri Sulit Diganti, Namanya Gabung Jadi “Prabowo Subianto”
Dua Peserta SPPI Meninggal Dunia Saat Latsarmil, Kemhan Sampaikan Duka dan Janji Evaluasi
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan, Persoalkan Sah Tidaknya Penggeledahan
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Kemnaker dan Huawei Jalin Kerja Sama Perkuat Pendidikan Vokasi dan Daya Saing SDM
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:34 WIB

Proyek KDMP Bener Meriah Berbau Kecurangan: Pekerja Terlantar, Kontraktor Menghilang, Bahan Bangunan Tak Layak

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:17 WIB

Kemnaker Raih Sertifikat ISO 37001:2025, Perkuat Komitmen Anti Penyuapan dan Tata Kelola Bersih

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:38 WIB

LPSK Kaji Permohonan Sony Sonjaya: Mungkinkah Status Justice Collaborator Diberikan Meski Sudah Ditolak Kejagung?

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:25 WIB

Prabowo Seloroh: Panglima TNI dan Kapolri Sulit Diganti, Namanya Gabung Jadi “Prabowo Subianto”

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:03 WIB

Dua Peserta SPPI Meninggal Dunia Saat Latsarmil, Kemhan Sampaikan Duka dan Janji Evaluasi

Berita Terbaru