Medan-Mediadelegasi: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komunitas Masyarakat dan Perantau Samosir (KoMPas), Selasa (31/5), resmi melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi orang nomor satu Samosir, VTG, ke Polda Sumatera Utara.
Ketua DPD KoMPas, Samosir, Rokhiman Parhusip didampingi Sekretarisnya Haryanto Naibaho, Bendahara Dogma H Simbolon bersama tim menyambangi Mapolda Sumut menyampaikan laporannya terkait dugaan pemanfaatan dana APBD Tahun 2021 untuk membayar sewa Hotel, diketahui milik orangtua VTG, sebagai Rumah Dinas.
“Praktik sewa hotel peruntukan rumah dinas terindikasi adanya praktik KKN,” ungkap Rokhiman kepada wartawan usai menyampaikan laporannya diterima SPKT Mapolda Sumut.
Dikatakan Rokhiman, modus yang dilakukan VTG adalah dengan membentuk dan mengangkat Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBPP) Kabupaten Samosir tahun 2021 dengan terbitnya surat Bupati Nomor: 240 Tahun 2021 yang ditandatangani pada tanggal 3 November 2021.
Menurut Rokhiman, pengangkatan TBPP sarat praktik politik balas budi.
“Pembentukan TBPP ini syarat dengan politik balas budi karena pembentukannya tidak mempunyai dasar hukum yang pasti dan tanpa pengkajian jernih, sehingga beban APBD Rp17 juta setiap bulan harus digelontorkan untuk satu orang TBPP,” katanya.