Konflik Kebijakan: SE Gubernur Jabar Soal Jam Sekolah Pukul 06.00 WIB Berbenturan dengan Aturan Pusat

Konflik Kebijakan: SE Gubernur Jabar Soal Jam Sekolah Pukul 06.00 WIB Berbenturan dengan Aturan Pusat

Jawa Baratr-Mediadelegasi: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 51/PA.03/Disdik yang mengatur jam masuk sekolah pukul 06.00 WIB, jam malam pelajar (21.00-04.00 WIB), dan penyeragaman hari belajar Senin-Jumat untuk semua jenjang. Gubernur berargumen bahwa kebijakan ini telah berhasil diterapkan sebelumnya saat ia menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

Namun, kebijakan ini langsung menuai kontroversi dan menimbulkan perdebatan sengit dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa SE tersebut bertentangan dengan aturan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Perbedaan pendapat ini menggarisbawahi perbedaan kewenangan dalam pengaturan jam sekolah. Apakah kewenangan tersebut berada di tingkat pusat atau daerah? SE Gubernur Jabar dianggap melanggar aturan nasional yang sudah ada dan ditetapkan sebelumnya. Kemendikbudristek tegas meminta agar semua pihak, termasuk kepala daerah, mengikuti kebijakan nasional.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menunjukkan sikap yang lebih hati-hati. Ia meminta waktu untuk berkontemplasi sebelum memberikan komentar resmi terkait kebijakan kontroversial tersebut. Sikap ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan internal pemerintah terkait masalah ini.

Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Bagaimana menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan sekolah dan orang tua siswa? Perdebatan ini berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap operasional sekolah di Jawa Barat.

Ke depan, diperlukan dialog dan koordinasi yang intensif antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemendikbudristek untuk menemukan solusi yang terbaik. Solusi ini harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk siswa, guru, orang tua, dan pemerintah daerah. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan kondusif bagi perkembangan siswa.D|Red

Pos terkait