Bandung-Mediadelegasi : Kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Unpad, Priguna Anugerah Pratama, masih dalam proses penyidikan di Polda Jawa Barat. Lebih dari dua bulan telah berlalu sejak kasus ini menghebohkan publik, namun berkas perkara belum diserahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, membenarkan bahwa pihaknya belum melimpahkan berkas tersangka ke kejaksaan. “Masih belum. Jika sudah lengkap, nanti akan kami umumkan secara resmi,” kata Kombes Surawan pada Senin (2/6/2025).
Proses penyidikan berjalan lancar tanpa kendala yang berarti. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti dan memastikan kelengkapan berkas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Priguna diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien dan kerabat pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan modus operandi yang manipulatif dan berbahaya. Ia membawa korban ke ruang transfusi darah di lantai 7 Gedung MCHC dan menyuntikkan obat bius hingga korban tak sadarkan diri.
Setelah itu, Priguna diduga melakukan tindak asusila terhadap korban. Aksi tidak bermoral ini terbongkar ketika salah satu korban memberanikan diri untuk mengungkap kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Kasus tersebut lalu dilaporkan ke Polda Jabar, dan polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap Priguna di sebuah apartemen.
Bukti DNA menguatkan dugaan pemerkosaan. Hasil uji DNA dari kondom dan rambut kemaluan yang ditemukan di lokasi kejadian menunjukkan kesesuaian dengan profil genetik Priguna.
“Secara ilmiah terbukti bahwa DNA dari tersangka terdeteksi pada kondom dan rambut kemaluan yang disita dari TKP,” ujar Kombes Pol dr Nariyana, Kabid Dokkes Polda Jabar.
Analisis laboratorium memastikan tidak ada DNA pria lain pada sampel dari tubuh korban, memperkuat dugaan bahwa Priguna adalah pelaku tunggal dalam kasus tersebut.
Penyidik masih menunggu hasil evaluasi psikologis terhadap tersangka dari tim Mabes Polri. Hasil ini menjadi salah satu komponen penting dalam melengkapi berkas perkara.
“Hingga saat ini, baru hasil DNA yang kami terima. Laporan psikologi tersangka masih dalam proses,” kata Kombes Surawan.
Universitas Padjadjaran telah mengambil langkah-langkah dengan memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan kepada pihak kepolisian.
Korban juga mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat, yang berperan dalam memberikan dukungan psikologis dan hukum selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan penyidik berharap dapat segera menyelesaikan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Polda Jawa Barat berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
Dengan bukti yang kuat dan proses penyidikan yang berjalan lancar, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS












