Saut Aritonang menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran ulang di lokasi dan mencocokkannya dengan dua sertifikat yang dimiliki. Pemprov Sumut masih menunggu hasil pengukuran untuk memastikan apakah klaim warga beririsan dengan aset yang tercatat di dokumen mereka.
Perseteruan kepemilikan lahan ini masih berpotensi berlanjut karena belum ada titik temu antara klaim warga dan bukti administratif Pemprov, sehingga perlu dilakukan dialog dan negosiasi untuk menyelesaikan masalah ini.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.