Dugaan Korupsi Pembangunan GKT Rp10,3 M, Mantan Rektor UINSU Ditahan

Dugaan Korupsi Pembangunan GKT Rp10,3 M, Mantan Rektor UINSU Ditahan
Ketiga tersangka memakai kaus merah. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Kuliah Terpadu (GKT) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Kampus Medan Estate, sebesar Rp10,3 miliar lebih segera disidangkan. Tersangka Prof S (mantan Rektor UINSU) Drs SS (Pejabat Pembuat Komitmen) dan JS (Direktur PT MKBP) yang selama proses penyidikan di Mapoldasu tidak ditahan, kini ketiganya akan ditahan di ruang tahanan Polda Sumatera Utara atas permintaan Jaksa Penuntut Umum guna menyiapkan dan melengkapi berkas dakwaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmansyah, SH,MH melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra SH MH,  Senin (28/6) saat menerima berkas dan ketiga tersangka dari penyidik Kepolisian Sumatera Utara di Ruangan Tahap II Pidsus Kejari Medan.

BACA JUGA: Berkas Dugaan Korupsi Gedung Mangkrak UINSU Rp10,3 M Lengkap

Pos terkait