Menelaah PTS Bermasalah di Indonesia

Menelaah PTS Bermasalah di Indonesia
Prof Dr Drs. Sihol Situngkir, MBA

Pekerjaan mulia untuk mencerdaskan bangsa mesti tegak lurus dapat dilaksanakan tanpa noda sekecil apapun.

Perlakuan oknum yang masih memelihara adanya bias alias penyimpanan mesti diidentifikasi dan ditindak tegas dengan sanksi penggeseran atau rotasi kerja, penggantian hingga pemecatan pegawai guna mewujudkan perguruan tinggi yang baik.

Moral hazards

Bacaan Lainnya

Moral hazards oleh oknum pengelola perguruan tinggi yang masih mengedepankan prinsip “kalau bisa dipersulit mengapa dipermudah” bermotif adanya niat pungli mesti diberantas.

Tinggalkan berbagai kebiasaan buruk dalam mewujudkan pelayanan prima (service excellence) di perguruan tinggi.

Menurut penulis, menuju tata kelola perguruan tinggi yang baik dan berstandar memerlukan perjuangan dan komitmen kepemimpinan meliputi: pengurus yayasan sebagai penyelenggara pendidikan tinggi dan pemimpin pendidikan tinggi mulai dari Kaprodi, Dekan hingga Rektor beserta para wakil serta aparat pengelola lembaga dan unit-unit.

Global competitiveness pengelolaan pendidikan tinggi saat ini memerlukan tiga dimensi utama yakni: speed, quality dan cost leadership.

Sementara Kemendikbudristek dengan gebrakan MBKM dan IKU 1-8 telah ditetapkan guna mewujudkan capaian tiga fokus dimensi yakni: mutu lulusan, mutu dosen dan mutu kurikulum.

Tentu saja sangat sulit untuk mewujudkan capaian ketiga dimensi ini bila masih terdapat modus kejahatan dan moral hazards dalam praktik tata kelola perguruan tinggi.

Penulis yang pernah meraih predikat mahasiswa teladan tingkat nasional, dosen teladan dan dosen berprestasi hingga peneliti terbaik mulai dari level nasional dan internasional ini sangat prihatin bila lembaga pendidikan yang punya visi mulia untuk mencerdaskan bangsa ternyata terjebak dengan modus kejahatan pelanggaran yang kontradiktif dengan nilai nilai keteladanan dan minus dari nilai-nilai penguatan karakter atau “character building”, hilangnya “public trust” hingga adanya kampus yang subur praktik intoleransi hingga peredaran narkoba di lingkungan kampus.

Mendikbud RI, Nadiem Makarim saat peluncuran program MBKM di Jakarta, beberapa waktu lalu menyatakan bahwa semua pihak bertanggung jawab dengan pendidikan tinggi dan pendidikan tinggi ke depan mesti fokus pada pemecahan masalah dan penguatan karakter.

Jadi, keputusan yang dikeluarkan oleh Plt. Dirjen Dikti Prof Nizam tersebut adalah tepat dalam rangka memberikan pembinaan dan pengembangan PTS, namun apabila tetap melakukan pelanggaran tentu saja sanksi pencabutan izin pun mesti dilakukan sehingga penyelenggara pendidikan tinggi yang lainnya lebih hati-hati dan komit serta patuh terhadap tata kelola perguruan tinggi yang telah digariskan.

Kampus mesti menjadi barometer kebenaran hakiki dalam pencapaian peningkatan kecerdasan sumber daya manusia melalui peraihan standar tertinggi sains dan teknologi yang pada gilirannya dapat men”delivering output” dan “outcome” yang dapat dirasakan semua para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk kemajuan bangsa yang sejahtera dan beradab.

Pada bagian akhir tulisan ini, penulis mengajak para penyelenggara pendidikan tinggi agar tetap komit mewujudkan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yakni beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki budi pekerti yang luhur.

Dalam pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan, Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbud dengan jelas telah menetapkan sistem pendidikan nasional.

Mari kita jadikan tujuan pendidikan nasional yang sudah ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagai pedoman utama dan penting eksistensinya untuk menyelenggarakan pendidikan secara benar dan kompetitif, sehingga mampu bersaing guna meraih Good University Governance, MBKM, menuju kampus maju dengan capaian 8 Indikator Kinerja Utama sehingga berhasil meraih kriteria Akreditasi Unggul yang pada gilirannya mampu secara bertahap meraih 4 kriteria utama World Class University.***** (Penulis adalah Dosen Senior dan Guru Besar Universitas Jambi, mantan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Kemsetneg RI dan pernah menjadi Rektor Unika Santo Thomas Sumatera Utara)

Pos terkait